PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Berantas Praktik Calo, Samsat Bangli Sebar Spanduk Himbauan

Kamis, 30 Maret 2017

00:00 WITA

Bangli

4372 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com -  Berbagai upaya kini terus dilakukan untuk menekan praktik percaloan yang selama ini masih kerap terjadi di instansi pelayanan public. Salah satunya di kantor samsat. Untuk memberantas praktik yang banyak merugikan masyarakat tersebut, Unit Pelayanan Samsat Polres Bangli mulai gencar melakukan sosialisasi dengan penyebaran spanduk yang berisi himbauan penggunaan calo akan merugikan diri sendiri karena biaya yang dikeluarkan jauh lebih banyak. Untuk itu, pelayanan yang prima akan diterapkan kantor Samsat Bangli untuk menjamin cepatnya layanan yang diberikan. 

Hal ini ditegaskan, Kanit Regident Polres Bangli Ipda I Wayan Nariana, Kamis (30/03/2017). Disampaikan, pihaknya memang tak memungkiri bahwa selama ini sebagian masyarakat atau wajib pajak masih menggunakan jasa calo untuk mengurus pembayaran pajak di kantor samsat. Alasannya klasik, karena terbentur kesibukan. “Kami pastikan sekarang pelayanan samsat bebas calo. Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh masyarakat atau wajib pajak yang akan menyamsat ke kantor samsat agar mengikuti aturan atau proses yang berlaku. Jangan sekali-sekali menitip lewat calo atau perantara karena akan merugikan diri sendiri,” ujarnya. 

Lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, disampaikan, pihaknya sudah membuat dan menyebar baner-baner serta spanduk-spanduk himbauan yang dipasang di pintu masuk dan ruang tunggu yang bertuliskan Unit Pelayanan Samsat Polres Bangli Bebas dari Percaloan. Tindak lanjut dari itu, pelayanan prima dan cepat akan diterapkan. “Kami jamin siapa pun yang datang untuk menyamsat, asalkan berkasnya lengkap pasti proses selesainya akan jauh lebih cepat dan praktis tanpa embel-embel adanya biaya lain-lain. Semua mengacu pada aturan yang berlaku” tegasnya. ard/ari


Komentar

Berita Terbaru

\