Kode Etik Jurnalistik
KODE ETIK WARTAWAN SUARADEWATA.COM
1. Dalam melakukan peliputan di lapangan wartawan suaradewata.com wajib:
a). Mengenakan Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih berlaku dan mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
b). Berpakaian yang rapi (menggunakan Kemeja, menggunakan sepatu), menggunakan baju kaos (dengan kerah).
c). Disiplin dan tepat waktu, baik mengikuti rapat internal redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber.
2. Wajib melakukan cek n ricek (cover both side) terhadap informasi yang diperoleh di lapangan maupun penugasan redaksi.
3. Dalam melaksanakan tugas di lapangan wartawan suaradewata.com wajib memperhatikan Hak Tolak, Hak Koreksi dan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.
4. Wartawan suaradewata.com TIDAK DIPERKENANKAN mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.
5. Bila terjadi konflik SARA dan bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.
6. Wartawan suaradewata.com wajib bertindak independen dan tidak tendensius.
7. Dalam meliput konflik, wartawan suaradewata.com tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.
8. Untuk menghindari polarisasi dalam berita konflik, wartawan suaradewata.com wajib melakukan konfirmasi dengan aparat berwenang yang terkait (pemerintah dan TNI-Polri) dan memperhatikan perimbangan informasi yang diperoleh di lapangan.
9. Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi suaradewata.com
10. PT Suara Dewata Media dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tabanan.
11. Wartawan suaradewata.com dalam menjalankan tugasnya, tidak dibenarkan meminta ataupun menerima imbalan (suap) dalam bentuk apapun, sehubungan dengan profesi dan jabatannya.