PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Akhir Tahun Polres Tabanan Release 11 Kasus, Mulai Motif Ekonomi, Cemburu Hingga Kecanduan Judi Slot

Jumat, 27 Desember 2024

18:12 WITA

Tabanan

4110 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma,S.I.K., M.H. saat melakukan press realese kasus kriminal dan narkoba akhir tahun di Loby Polres Tabanan, Jumat, (27/12/2024). Ist/gin/SD

Tabanan, suaradewata.com – Jelang akhir tahun tepatnya Jumat, 27 Desember 2024, jajaran Polres Tabanan merealese sebanyak 11 kasus. Yang terdiri dari 4 kasus dari jajaran Sat Reskrim dengan motif mulai dari masalah ekonomi, cemburu, hingga kecanduan judi slot. Sedangkan  7 kasus disumbangkan dari jajaran Sat Narkoba di Loby Polres Tabanan, Jumat, (27/12/2024).

Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma,S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim AKP M. Taufik Effendi,S.H.,M.H., Kasat Narkoba  AKP I Kadek Darmawan,S.H. serta jajaran Polres Tabanan mengungkapkan bahwa beberapa kasus yang berhasil diungkap itu kini prosesnya tetap berjalan. “Untuk kasus reskrim dari 4 kasus ada 5 orang tersangka, dari jumlah tersangka itu dua diantaranya masih dibawah umur dan tidak kita hadirkan, namun prosesnya tetap berjalan,” tegas Kapolres diamini Kasat Reskrim M. Taufik Effendi. Berikut kasus-kasus yang berhasil diungkap jajaran polres Tabanan.

Sebanyak 4 kasus dari Sat Reskrim mulai dari kasus pencurian sepeda motor Yamaha NMAX dan handphone dengan satu orang tersangka SA,34 asal Jawa Tengah dengan motif ekonomi diancam humuman 4 tahun. Kasus yang kedua adalah kasus membakar sepeda motor atau sengaja menimbulkan kebakaran dengan satu tersangka JM, 50 asal Sumatera Selatan, dengan motif cemburu atau sakit hati diancam 12 tahun. Kasus ketiga yakni pencurian sepeda motor dengan dua tersangka yakni DV,15 Denpasar Utara,  dan RD,15 Denpasar Selatan. Motifnya ingin memiliki sepeda motor modifikasi. Kasus ini diberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, karena pelaku masih dibawah 17 tahun. Kasus ke empat dari Sat Reskrim adalah kasus pencurian uang, Hp dan Laptof dengan satu tersangka FH, 20 asal Kediri, Tabanan dengan motif Judi Slot diancam hukuman 5 tahun.

Sedangkan untuk kasus dari Sat Narkoba terdapat 7 kasus dengan 7 orang tersangka, dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 160 paket dengan berat 176,38 gram netto, Extasy 17 butir berat 5,95 gram netto, serta barang bukti berupa Ganja 1 paket 2,51 gram netto. Tersangka pertama adalah MT,32 pekerjaan wiraswasta asal Gianyar dengan jumlah barang bukti 46 paket sabu 72,71 gram bruto atau 64,4 gram netto dari 2 TKP diancam hukuman 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Tersangka kedua yakni FI, 24 pekerjaan pelajar/mahasiswa asal Denpasar dengan barang bukti sabu 1 plastik klip berat 0,36 gram bruto atau 0,26 gram netto dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun. Tersangka ketiga GS, 22  dengan barang bukti 7 paket sabu dengan berat keseluruhan seberat 1,84 gram bruto atau 1,14 gram netto dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun. Tersangka keempat PG, 37 Sopir asal Tabanan dengan barang buktu 11 paket sabu seberat 3,31 gram bruto atau 2,21 gram netto ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun. Tersangka kelima AV, 30 Karyawan Swasta asal Ambon dengan barang bukti sabu 84 paket dengan berat 104,59 gram netto dan 17  butir exstasi dengan berat 7,38 gram bruto atau 5,95 gram netto serta barang bukti berupa 1 paket ganja dengan berat  2,71  gram bruto atau 2,51 gram netto. Yang bersangkutan diganjar ancaman hukuman penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun. Tersangka keenam BC, 28 Karyawan Swasta, asal Tabanan dengan jumlah barang bukti sabu 10 paket dengan berat 3,63 gram bruto atau 2,63 gram netto diancam hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun. Sedangkan tersangka terakhir adalah NR, 45 Karyawan Swasta asal Tabanan dengan jumlah barang bukti 1  buah plastic klip sabu dengan berat 0,25 gram bruto atau 0,15  gram netto didalam pipet plastik warna bening strip merah terlilit plaster double tip warna hitam didalam tutup botol warna orange, diancam hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 12 tahun. Rls/gin/red


Komentar

Berita Terbaru

\