Wanita Pijat Bugil dan Mucikari Dilimpahkan ke Kejaksaan Badung
Selasa, 31 Desember 2024
11:56 WITA
Badung
12647 Pengunjung
Wanita Pijat Bugil dan Mucikari saat Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung
Badung, suaradewata.com - Para tenaga terapis tangkapan Polda Bali yang disangkakan melakukan tindak pidana Pornografi dan Mucikari di Flame Spa, Mengwi Badung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung. Begitu pelimpahan, mereka langsung dititipkan di LP Perempuan Kerobokan.
Pelaksanaan Tahap II ini, ditegaskan Sutrisno Margi Utomo, S.H.,M.H. selaku Kepala Kejaksaan Negeri Badung terhadap tersangka inisial AC, RAB, KWHS, NKSAS, dan NMPS yang melakukan tindak pidana Pornografi dan Mucikari dalam 2 berkas.
Tersangka atas perbuatannya melakukan tindak pidana Pornografi dan Mucikari disangka melanggar Pasal 29 dan atau 30 Jo Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 dan atau Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP.
Adapun tindakan yang dilakukan oleh para tersangka dilakukan dengan cara para terapis dipertontonkan terlebih dahulu di Showing room dengan menggunakan Kimono Transparan dan lingeri (pakaian dalam Transparan).
Selanjutnya pada saat terapis, tersangka ini melakukan massage sensasi. Dmana kedua wanita ini dalam kondisi telanjang dan melakukan kontak body to body dengan menggunakan tubuh terapis untuk melakukan pemijitan.
Sehingga tubuh dan bagian dada dari terapis menyentuh tubuh dari pengunjung selanjutnya dilakukan sensasi dalam bentuk oral/onani. "Bahwa dengan berakhirnya tahap II, maka tanggungjawab tersangka dan barang bukti ada pada Penuntut Umum. Dan, segera untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar," demikian Kepala Kejaksaan Negeri Badung. Mot/red
Komentar