PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Desa Kubutambahan Dikukuhkan Sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi di Bali

Kamis, 09 Januari 2025

22:53 WITA

Buleleng

1339 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Sebanyak 9 desa di Bali yang dikukuhkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi salah satunya Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, pada Kamis, (9/1/2025) di Gedung Ksiarnawa Art Center, Denpasar. Ist/sad

Buleleng, suaradewata.com - Dalam acara Penganugerahan Desa Percontohan Anti Korupsi Tingkat Kabupaten/Kota se- Provinsi Bali, Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng secara resmi menjadi salah satu dari 9 desa di Bali yang dikukuhkan sebagai Desa Percontohan Anti Korupsi yang digelar pada Kamis, (9/1/2025) di Gedung Ksiarnawa Art Center, Denpasar.

Ke 9 desa ini dinilai memenuhi 5 fokus utama, yaitu penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, serta penerapan kearifan lokal. Penilaian dilakukan oleh tim yang melibatkan perangkat daerah Provinsi Bali meliputi Inspektorat Daerah, Dinas Kominfos, Dinas PMD, dan Dinas Dukcapil.

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Kumbul Kusdwidjanto memberikan apresiasi atas keberhasilan Desa Kubutambahan dan desa-desa lainnya di Bali. “Desa-desa ini menjadi contoh bahwa dengan integritas, tata kelola pemerintahan desa bisa berjalan dengan baik dan bebas dari korupsi,” tegasnya.

Kumbul juga mengapresiasi, di Indonesia hanya Provinsi Bali yang seluruh desa percontohan diajukan, dan dinyatakan layak hingga dikukuhkan. Program Desa Percontohan Anti Korupsi ini, telah diinisiasi sejak tahun 2021. Hingga kini, telah dibentuk 176 Desa percontohan di seluruh Indonesia," tandasnya.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya turut mengingatkan, agar semangat antikorupsi ini terus dijaga. Desa yang telah dikukuhkan, diharapkan dapat terus berdedikasi terhadap pencegahan korupsi.  "Pencegahan adalah kunci utama. Kami berharap desa-desa ini bisa menjadi teladan bagi desa-desa lainnya, baik di Bali maupun secara nasional," pungkasnya. 

Adapun 9 desa yang dikukuhkan pada Kamis, 9Januari 2025, meliputi ; Desa Punggul, Kabupaten Badung; Desa Awan, Kabupaten Bangli; Desa Kubutambahan, Kabupaten Buleleng; Desa Peliatan, Kabupaten Gianyar; Desa Ekasari, Kabupaten Jembrana; Desa Nyuh Tebel, Kabupaten Karangasem; Desa Aan, Kabupaten Klungkung; Desa Gubug, Kabupaten Tabanan; dan Desa Tegal Harum, Kota Denpasar. Sad/red


Komentar

Berita Terbaru

\