Denpasar, suaradewata.com - Senator RI Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna bersama Aliansi Tokoh Masyarakat Bali (ATMB) didukung Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan Listibya, secara resmi menolak Joged Porno di seluruh wilayah Bali. Penolakan tersebut ditandatangani bersama saat melakukan pertemuan di Monumen Bajra Sandhi, Renon, Selasa (1/11).
Tari Joged yang awalnya dipentaskan sebagai tari pergaulan, sekarang ini berubah drastis menjadi tarian dengan goyang erotis dan menjurus pornografi. Fenomena yang terjadi beberapa tahun belakangan seperti Joged "Porno" Sinabun telah banyak beredar di dunia maya dan bebas ditonton oleh masyarakat banyak. Untuk itu, permasalahan Joged Porno akhirnya dituntaskan secara politik. Atas inisiatif dari Aliansi Tokoh Masyarakat Bali (ATMB) yang didukung dari Dinas Kebudayaan Provinsi Bali dan Listibya terhitung hari ini Selasa (1/11) Senator DPD RI Dr. Shri I Gusti Arya Wedakarna resmi menolak keberadaan Joged Porno di Bali.
Sesuai dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dan UU Pornografi Nomor 44 tahun 2008, mereka yang mengundang, mengunduh, menonton dan memposting segala hal berbau pornografi terancam pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 6 Milyar. Wedakarna juga mendorong Pemprov Bali untuk mengeluarkan surat edaran ke seluruh Bali dan 150 sanggar tari yang ada serta mendorong Polda Bali untuk mengeluarkan Maklumat untuk memproses secara hukum Joged Porno. Agar di tahun 2017, Bali terbebas dari Joged erotis ini.
"Mohon hati-hati pada warga di desa yang selama ini mengundang dan memfasilitasi atau menonton maupu mengunduh video joged porno dari situs online, karena ada potensi kena pidana" ujar Wedakarna. */ari
Komentar