Putusan MA untuk Wayan Candra Tambah Berat
Kamis, 09 Juni 2016
00:00 WITA
Klungkung
4219 Pengunjung
istimewa
Klungkung, suaradewata.com – Kutipan putusan dari Mahkamah Agung (MA) atas banding I Wayan Candra, mantan Bupati Klungkung turun ke Kejari Klungkung pada Kamis (9/6/2016).
Hal itu disampaikan Kasipidsus Kejari Klungkung Made Pasek Budiawan di ruang kerjanya. Dari keterangannya sesuai dengan salinan putusan tersebut, MA justru menjatuhkan vonis yang lebih berat. Candra dijatuhi hukuman pidana kurungan 18 tahun, denda Rp 10 Miliar subsider satu tahun sembilan bulan penjara.
Tidak hanya itu, Wayan Candra juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 42 Miliar dan seluruh asetnya sebanyak 60 bidang disita untuk negara.
Vonis ini lebih berat dari putusan sebelumnya yang hanya menjatuhkan hukuman hanya 15 tahun penjara dengan denda Rp 1 milyar subsider enam bulan dengan uang pengganti Rp 1,179 milyar.
Padahal sebelumnya vonis pertama di pengadilan Tipikor Denpasar Candra hanya divonis 12 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan. Sedangkan uang pengganti sebesar Rp 1,197 miliar.
“Kita baru menerima kutipan putusan MA hari ini dan putusan itu sedang di ruang pimpinan,” terang Made Pasek.
Dia melanjutkan, uang pengganti tersebut, bila tidak dibayar maka diganti dengan subsider kurungan selama lima tahun ditambah lagi dengan membayar uang perkara sebesar Rp 2.500.
Putusan MA tersebut, sambungnya, ditandatangani oleh Ketua Muda Mahkamah Agung RI, Artidjo Alkostar, tertanggal 7 Maret 2016. “Hanya pelaksanaan eksekusi masih menunggu petunjuk dari pimpinan. Mengingat ini sudah berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Sekadar diketahui, aset mantan Bupati Klungkung ini sebanyak 60 bidang tanah termasuk uang di beberapa bank. Itu semuanya disita dan dikembalikan ke negara. Beberapa aset miliknya antara lain rumah yang disebut Puri Cempaka di Bypass IB Mantra, sebidang tanah di salah satu wilayah di Klungkung dan Nusa Penida, termasuk rumah di Kuta dan Denpasar. jul
Komentar