Pungutan Parkir di Pantai Batu Bolong Diduga Tidak Berizin dan Berkedok Dana Punia

  • 24 Oktober 2021
  • 20:20 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 2318 Pengunjung
suaradewata

Badung, suaradewata.com - Pungutan parkir di Pantai Batu Bolong Canggu disinyalir tidak memiliki izin memungut parkir diatas lahan sempadan pantai. Bahkan dalam karcis parkir tersebut tertulis "Dana Punia" Pura Khayangan Jagad Batu Bolong dan tertera nominal pungutan untuk kendaraan sepeda motor Rp 2.000 dan mobil Rp 5.000.  

Dalam penelusuran media online suaradewata.com, Sabtu, (23/10/2021), tampak seorang petugas sedang memungut parkir setiap kendaraan yang memasuki lahan parkir di Pantai Batu Bolong. Saat media suaradewata memarkirkan kendaraan sepeda motornya di lahan parkir Batu Bolong dan menanyakan berapa bayar parkirnya, petugas tersebut menyebutkan Rp 2.000. Setelah dilihat dalam karcis yang diberikan ternyata tidak seperti karcis parkir pada umumnya. Melainkan dalam karcis parkir tersebut tertulis "Dana Punia" Pura Khayangan Jagad Batu Bolong. Terlebih lagi pungutan parkir tersebut berada di wilayah sempadan pantai yang harus ada ijin dari Pemerintah.  

Terkait hal itu, Kabid Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Badung I Gede Swastika saat dikonfirmasi, Sabtu, (23/10/2021), mengatakan untuk lokasi parkir obyek wisata di Pantai canggu pengenaan retribusi parkirnya belum ada kerjasama dengan Pemerintah Daerah (Pemda). "Belum ada kerjasama," kata Gede Swastika. 

Untuk diketahui, pengelolaan parkir di atas sempadan pantai baik itu tanah milik pribadi maupun milik pemerintah wajib ada izin dari Pemerintah Daerah. Jika tidak ada ijin hal tersebut tergolong kedalam pungli, dan hal ini akan ditutup atau ditertibkan oleh pihak terkait. Hal tersebut ditegaskan oleh Kabid Sarana Prasarana Dinas Perhubungan Kabupaten Badung I Gede Swastika kepada www.suaradewata.com, pada Selasa, (14/09/2021). 

Dijelaskan seyogyanya untuk sempadan pantai yang milik pemerintah dikerjasamakan dengan pemerintah. Namun kalau itu milik pribadi bisa dikelola namun harus mengurus izin. “Ada MoUnya berupa izin parkir namanya yang dikeluarkan oleh kantor perijinan," ungkap Gede Swastika bulan yang lalu. 

Dipihak lain, Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Badung, Larasati Adnyana menjelaskan daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 m (seratus meter) dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat merupakan sempadan pantai.   

"Minimum 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat," jelas Larasati pada Selasa, (24/08/2021), beberapa bulan yang lalu. 

Sementara, Jro Bendesa Adat Canggu I Wayan Suarsana asal Banjar Kayu Tulang Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara saat dikonfirmasi, Minggu, (24/10/2021), memberikan klarifikasi mengenai karcis parkir di Pantai Batu Bolong. Kata ia, mengenai tulisan "Dana Punia" pada karcis parkir tersebut kemungkinan karena keterbatasan Prajuru Pura tidak begitu paham memunculkan menuliskan kata-kata. Oleh sebab itu, kita harus berbenah semua dan harus taat aturan apa yang menjadi aturan kita harus taati. 

"Biaya parkir tersebut untuk kepentingan Pura juga misalnya untuk Puja Wali. Jadi kita harus berbenah segera, biar kita tidak melakukan pembiaran, orang tahu sudah salah masak kita biarkan," kata Wayan Suarsana kepada media suaradewata.com, Minggu, (24/10/2021). 

Wayan Suarsana yang baru menjabat 7 bulan sebagai Bendesa Adat Canggu ini juga mengaku akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti terkait karcis parkir tersebut. Sehingga kedepannya berjalan sesuai aturan yang berlaku. "Akan ada rapat. Saya selaku Bendesa akan berkoordinasi untuk menindaklanjuti ini biar sesuai dengan mekanisme atau sistem yang berlaku," ujarnya.ang/nop


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER