PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Dilaporkan Bunuh Diri, Ternyata Isi Dakwaan Dibunuh WIL

Kamis, 09 Januari 2025

21:59 WITA

Denpasar

2349 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Terdakwa Sugiyati saat sidang dakwaan di PN Denpasar, Kamis, (09/01/2025)

Denpasar, suaradewata.com - Kasus bunuh diri dengan cara gantung diri menggunakan kain korden di Pulau Galang Pemogan, Densel akhirnya terkuak dalam dakwaan yang dibacakan di PN Denpasar, Kamis (09/01). Dimana pria paruh baya itu ternyata diduga dibunuh oleh kekasih simpanannya, yang kemudian dilaporkan bunuh diri.

Dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar yang dibacakan Jaksa Harisdianto, menjerat terdakwa Sugiyati dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP Tentang Pembunuhan dan alternatif ke dua, Pasal 351 Ayat (3) terkait tindak penganiayaan berat.
Dalam sidang dakwaan di ruang Sari, bermula pada Kamis, 18 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wita, bertempat di kamar kos Terdakwa Jalan Pulau Galang, Pemogan Densel. Saat itu, Korban I Nyoman Widiyasa pulang dalam keadaan mabuk dan terjadilah percecokan. Dimana saat itu, korban langsung mencaci Terdakwa dengan mengatakan “Bangsat, Naskleng masak suami datang mabuk air kelapa aja tidak ada.

Setelah itu Korban tidur diruang depan kamar Kost Terdakwa dan Terdakwa masuk kedalam kamar kostnya. Saat Terdakwa berada didalam kamar, Terdakwa mendengar HP Korban berbunyi tanda suara pesan WA masuk. Terdakwapun keluar dari kamar dan mengambil HP Korban. Saat membuka chat WA ada pesan dari perempuan yang tidak Terdakwa kenal. Seketika itu Terdakwa menangis hingga terdengar oleh korban yang langsung menghampiri Terdakwa di dalam kamar.

Korban sempat menanyakan kepada terdakwa, “Kenapa kamu nangis" dan Terdakwa jawab sakit hati kepada Korban. "Kamu marahnya dengan perempuan lain melampiaskannya marahnya kepada Terdakwa”. Setelah itu Terdakwa tidur disamping Terdakwa namun Terdakwa mengusirnya sehingga Korban keluar dan tidur di ruang depan kamar Terdakwa.
Semenjak kejadian itu, terdakwa terus cekcok dengan korban. Hingga puncaknya pada Sabtu 20 Juli 2024 sekira pukul 11.00 Wita pada saat Terdakwa membuka pesan WA dari Korban yang berisikan memaki dan mengancam dengan kata-kata “Bangsat !" Naskeleng dan Saya Bunuh Kamu” dan Terdakwa menjawab “Saya tidak takut”.

Saat itu, Korban juga langsung menghubungi Terdakwa melalui telepon, namun oleh Terdakwa tidak diangkat. Setelah pulang kerja pukul 15.00 Wita terdakwa tidak pulang ke Kost melainkan  pergi ke Kost milik teman Terdakwa bernama YUYOH dijalan Tunjung Sari Padangsambian Denpasar.

Terdakwa baru pulang ke Kost pukul 17.30 Wita. Kemudian Terdakwa tertidur dan bangun pukul 21.00 Wita untuk Videocall keluarga di Jawa dan main HP melihat story WA dari Korban yang lagi minum di Studio Tatto jalan Padma Kuta Badung dan hingga pukul 24.00 Wita Korban belum pulang ke Kost.

Hingga keesokan harinya, Minggu, 21 Juli 2024 waktu dini hari, terdakwa Videocall korban dan terlihat Korban sedang dijalan menggunakan sepeda motor. Lalu Terdakwa berkata kepada Korban, “Kamu minum di kafe lagi ya” dan Korban menjawab “Ya, tetapi saya tidak memakai waitress dan minum patungan. Lalu Terdakwa berkata, “kamu pakai waitress mana saya tau” dan dijawab oleh Korban, “Terserah kamu mau percaya atau tidak yang penting saya jujur”.
Pukul 02.00 Wita korban baru pulang ke kos terdakwa dalam keadaan mabuk dan terjadi cekcok lantaran terdakwa kalap terbakar api cemburu. Korban yang dianiaya tidak melakukan perlwanan dan hanya menerima dirinya dipukuli dan ditampar oleh korban.
Bahkan kalung yang dikenakan digunakan terdakwa dengan menjerat ditarik dari belakang leher. Namun sempat dilepaskan hingga cecokpun berakhir, karena korban memilih menghindar dan pergi ke ruang depan kamar kos. Sedangkan terdakwa masih berada di dalam kamar.
Terdakwa yang merasa belum puas kembali menghampiri korban yang terlihat sedang tertidur pulas di depan kamar. Saat itu terdakwa mengambil sebuah bantal berbentuk jantung warna biru digunakan untuk membekap pria paruh baya yang selama ini menjadi teman tidurnya.
Korban sempat kejang, namun terdakwa yang kalap makin keras menekan bekapan bantal ke wajah korban. Hingga korban lemas, barulah wanita 37 tahun asal Banyuwangi itu tersadar dan langsung panik.
"Terdakwa berusaha menarik kembali kalung korban dengan keras hingga terlepas. Upaya itu dilakukan agar terkesan korban terjerat pada leher. Dengan cara menarik korden dan memotongnya, sehingga terkesan korban tewas gantung diri," tulis dalam dakwaan.
Sekira pukul 03.00 wita, Terdakwa berusaha memanggil tetangga kamar kosnya yang bernama Saksi Angga Linggom Marcopolo alias Marco, yang seakan-akan membutuhkan pertolongan. Terdakwa pun mengatakan “Marko, jangan rame ya, karena takut mengganggu tetangga kos yang lain”. 
Hingga akhirnya korban dilarikan ke RS Surya Husada. Dari sinilah akhirnya terungkap bahwa korban sudah meninggal dan ditemukan adanya tanda kekerasan, sehingga perlunya dilakukan pemeriksaan terhadap jenazah korban.

Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/206/2024 tanggal 14 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani dr. HENKY, Sp.F.,M.Bioethics.,SH., hasil kesimpulan pada jenazah laki-laki berusia 42 tahun ditemukan luka-luka memar pada pipi kiri, leher kiri, sudut bibir kiri, pangkal lidah, pangkal kerongkongan, pangkal batang tenggorok, dan pelipis kanan serta luka-luka lecet tekan pada lidah akibat kekerasan tumpul.
"Ditemukan juga jejas jerat pada leher kanan dan luka-luka pada jari-jari kaki kiri serta kantong zakar, yang terjadi setelah kematian. Selanjutnya ditemukan tanda-tanda mati lemas. Bukan kematian yang akibat dari gantung diri," demikian isi dakwaan. Mot/red

 


Komentar

Berita Terbaru

\