Edi Wirawan dan 2 Pengurus PAC di Tabanan Dipecat dari PDI Perjuangan
Rabu, 22 Januari 2025
22:02 WITA
Tabanan
9857 Pengunjung

I Made Edi Wirawan, SE yang juga Wakil Bupati Tabanan. ist/glg
Tabanan, suaradewata.com – Diduga lantaran mendukung pasangan lain selain calon PDI Perjuangan dalam Pilkada 2024 lalu, I Made Edi Wirawan, SE yang juga Wakil Bupati Tabanan akirnya mendapat sanksi tegas yakni berupa pemecatan dari keanggotaan PDI Perjuangan. Selain Edi, dua kader lainnya yang juga bernasib sama adalah I Putu Arya Koliarta yang juga Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Pupuan serta satu lagi I Gede Putu Tresna Putra yang juga Wakil Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kerambitan.
Informasi yang diperoleh www.suaradewata.com surat pemecatan tersebut tertanggal 14 Januari 2025 yang diteken langsung Ketua Umum Megawati Soekarnoputri serta Sekjen Hasto Kristiyanto. Surat tersebut terpisah satu sama lain untuk Edi Wirawan bernomor : 1694/KPTS/DPP/I/2025, tentang pemecatan I Made Edi Wirawan, SE dari keanggotaan PDI Perjuangan. Sedangkan untuk I Putu Arya Koliarta surat bernomor : 1692/KPTS/DPP/I/2025 dan I Gede Putu Tresna Putra bernomor : 1693/KPTS/DPP/I/2025. Ketiganya semua dipecat dari keanggotaan PDI Perjuangan per tanggal 14 Januari 2025.
Dalam surat tersebut juga disebutkan pada point menimbang angka (5) disebutkan yang bersangkutan tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Tabanan dari PDI Perjuangan pada Pilkada Serentak 2024 lalu dengan mendukung calon kepala daerah dari partai lain.
Sementara sumber suaradewata.com di DPC PDI Perjuangan Tabanan mengungkapkan bahwa surat pemecatan tersebut sudah disampaikan kepada yang bersangkutan. “Surat sudah diantarkan kepada yang bersangkutan pada 19 Januari 2025, untuk Pak Edi diterima stafnya karena Pak Edi lagi ada di luar, sementara untuk Koliarta dan Tresna diterima langsung yang bersangkutan,” ucap sumber di DPC PDI Perjuangan Tabanan.
Sementara Sekretaris DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tabanan, I Nyoman Arnawa, S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan surat pemecatan tersebut. Kata dia, terkait pemecatan kader-kader tersebut sepenuhkan menjadi kewanangan DPP Partai. “Semua itu sudah ada mekanismenya, dan sepenuhnya menjadi kewenangan DPP Partai, kami di DPC PDI Perjuangan Tabanan siap mengamankan apapun yang menjadi keputusan DPP Partai,” tegasnya.
Dipihak lain, baik I Made Edi Wirawan, SE, I Putu Arya Koliarta dan I Gede Putu Tresna Putra belum berhasil dikonfirmasi terkait pemecatan dirinya tersebut. Edi Wirawan misalnya beberapa kali coba di hubungi ponselnya tidak ada yang menjawab. Tim/red
Komentar