Dewan Badung Tetapkan APBD 2025 dan Tiga Produk Hukum Daerah
Jumat, 29 November 2024
23:47 WITA
Badung
1273 Pengunjung
Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Rancangan APBD Badung tahun 2025
Badung, suaradewata.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Paripurna Penutupan di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat, (29/11/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyampaikan, bahwa Tiga Ranperda Inisiatif Dewan telah disetujui dan disepakati bersama antara DPRD Badung dan Bupati Badung. Setelah Dokumen Rancangan Anggaran dibahas, maka hasilnya Pendapatan Daerah semula sebesar Rp 10,488 Trilyun bertambah menjadi Rp 10, 671 Trilyun. Atas Dokumen Anggaran tersebut, kemudian ditandatangani Nota Kesepakatan antara Dewan dengan Bupati Badung, untuk selanjutnya dimohonkan evaluasi Gubernur Bali dan juga Tiga Produk Hukum lainnya mendapatkan Fasilitas dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. "Kami sampaikan terima kasih kepada Bupati Badung dan seluruh jajarannya atas segala kerjasama dan ketekunannya mengikuti seluruh proses pembahasan yang telah mencerminkan semangat kebersamaan, sehingga pembahasan dokumen anggaran APBD 2025 dan Tiga Produk Hukum Daerah dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan harapan," ujar Anom Gumanti.
Atas munculnya Ranperda terbaru, lanjutnya pertama, ada dua Ranperda meliputi Wawasan Kebangsaan diakui belum dimiliki Kabupaten Badung dan kedua, Ranperda tentang Desa Wisata yang baru mempunyai Peraturan Bupati (Perbup). "Jadi, tindak lanjut daripada itu tentunya kita harus memiliki Peraturan Daerah (Perda)," pungkasnya.
Terkait penyempurnaan, lanjutnya adalah Raperda tentang Pemberdayaan Usaha Mikro, karena ada beberapa substansi materi yang perlu disempurnakan demi betul-betul melakukan Pemberdayaan kepada Usaha Mikro. "Itu sangat penting. Ketika usaha mikro mendapatkan dorongan dan bantuan oleh Pemerintah tentunya mereka bakal berkembang menjadi Usaha yang Naik Kelas, itu harapan kita," terangnya.
Sementara itu, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyebutkan Sidang Paripurna ini dilakukan, dalam rangka pelaksanaan penetapan APBD Badung 2025 dan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif yang dibuat oleh DPRD Badung. Meski demikian, hal yang paling prinsip perlu disampaikan, bahwa dalam pengambilan keputusan ini representasi dari rakyat Badung itu hadir seluruhnya 45 Anggota DPRD Badung. Jika berbicara masalah pengambilan keputusan itu, lanjutnya semestinya harus diatas 50 persen plus satu sampai titik 3/4 dari jumlah Anggota DPRD Badung hadir. "Hal sekarang adalah momentumnya sangat luar biasa, saat 45 Anggota DPRD hadir 100 persen. Itu artinya melangkah bersama membangun Badung sudah terwujud sebagai implementasi dari pada pelaksanaan itu sendiri," kata Giri Prasta. rls/ang
Komentar