PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPRD Tabanan Umumkan Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025–2030

Rabu, 15 Januari 2025

14:33 WITA

Tabanan

1656 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

DPRD Tabanan Umumkan Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025–2030

Tabanan, suaradewata.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan secara resmi mengumumkan penetapan pasangan I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tabanan terpilih untuk masa jabatan 2025–2030. Pengumuman tersebut disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama DPRD Tabanan, Rabu (15/1/2025).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, yang menyampaikan bahwa pengumuman ini merupakan tahapan penting dalam proses akhir pemilihan kepala daerah serentak 2024, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Sebagai bagian dari kewajiban lembaga legislatif, pengumuman pasangan kepala daerah terpilih harus dilakukan secara terbuka dalam forum paripurna DPRD. Ini menjadi dasar untuk tahapan selanjutnya, yaitu pengajuan pengesahan pengangkatan kepada pemerintah pusat,” jelas Arnawa.

Ia menambahkan, usulan pengesahan pengangkatan pasangan terpilih akan segera diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Penjabat Gubernur Bali. Hal ini dilakukan agar proses transisi kepemimpinan di Kabupaten Tabanan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Hari ini merupakan batas waktu terakhir pengumuman sesuai jadwal pasca pleno penetapan KPU Tabanan. Kami pastikan seluruh tahapan berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” imbuhnya.

Dengan diumumkannya pasangan terpilih, DPRD berharap proses administrasi di tingkat provinsi dan pusat bisa segera dirampungkan, sehingga I Komang Gede Sanjaya dan I Made Dirga dapat dilantik dan menjalankan tugas pemerintahan secara efektif untuk lima tahun ke depan. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\