PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Polres Tabanan berhasil bekuk 4 Orang Pelaku Pencurian Baterai Tower Lintas Pulau

Kamis, 09 Desember 2021

21:40 WITA

Tabanan

1734 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Waka Polres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos., saat melakukan konferensi pers, (Kamis,9/12/21)/(Foto/Bayu/Humas Tabanan)

Tabanan,suaradewata.com - 4 orang pelaku pencurian Baterai Tower milik Korban PT XL Indonesia berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Tabanan yang diumumkan oleh Waka Polres Tabanan Kompol Doddy Monza, S.I.K., ., M.Si., M.I.K., seijin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., saat Konferensi pers yang diliput awak Media hari Kamis pukul 13.00 Wita (9/12/2021) di Polres Tabanan dengan kerugian mencapai Rp. 18.400.000,-. 

Uraian singkat pengungkapan dan penangkapan para Pelaku

Dengan berbekal hasil penyelidikan yang dapat didukung dengan alat bukti, pada hari Jumat tanggal 03 Desember 2021 Tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin Kanit I Reskrim Iptu Mohammad Amir, S.Tr.K. melaksanakan penyelidikan di wilayah hukum Probolinggo-Jawa Timur. Dengan dibantu petugas setempat Tim berhasil mengamankan 4 (empat) orang terduga pelaku dan dari salah satu tangan pelaku ( Heru Baskoro ) Tim berhasil mengamankan alat yang digunakan berupa Palu dan Obeng, selanjutnya 4 (empat) orang pelaku dibawa ke Polres Tabanan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui telah mengambil (mencuri) 8 (delapan) buah Battrey di Tower TBG (Tower Bersama Group) yang berlokasi di Banjar Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, Kec. Selemadeg Barat, Kab. Tabanan. 

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan :

- 1 (satu) buah palu dengan gagang warna hijau.

- 1 (satu) buah obeng dengan gagang warna merah.

- 1 (satu) buah kunci bertuliskan “HW2802”

- 1 (satu) buah buku manual battery.

- 1 (satu) strip label warna kuning.

- 8 (delapan buah penutup klem aki.

- 2 (dua) buah besi jumper aki.

- 2 (dua) buah selang aki.

- 1 (satu) buah baut (+).

- 1 (satu) lembar sobekan kardus berisi tulisan “N 1040 QL”

- 1 (satu) unit kendaraan Toyota Rush warna putih Nomor Polisi N 1040 QL, nomor rangka MHFE2CJ3JHK137170, nomor mesin 3SZDGK4102, stnk atas nama Nanik Lestari Al. Dsn. Pette, Kec. Krejengan, Kab. Probolinggo, Jawa Timur. 

Waka Polres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Aji Yoga Sekar, S.I.K., dan Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagia, S.Sos., membenarkan kasus pencurian tersebut, ia mengucapkan bahwa hal itu bermula dari PT XL Indonesia selaku pihak Korban datang melapor bahwa, Baterai Tower TBG (Tower Bersama Group ) yang bertempat di wilayah Banjar Dinas Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, Kec. Selemadeg Barat, Kab. Tabanan, raib digondol maling.

“Benar Kasus Pencurian Baterai Tower yang dilaporkan hilang pada hari Senin tanggal 22 November 2021 oleh pihak korban telah berhasil diungkap dan melakukan ditangkap oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabanan" Ucapnya saat konferensi pers.

 

Saat ini terduga pelaku dalam proses Penyidikan ditahan di Rutan Polres Polres Tabanan, dengan persangkaan melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 dan Ke-5 KUHP, tentang Tindak   Pidana   Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman diatas lima tahun, adapun identitas dari pelaku yaitu :

1. Heru Baskoro, umur 37 tahun, laki-laki, Islam,  Pekerjaan Karyawan swasta, alamat Desa. Penambanagan, Kec. Pejarakan, Kab. Probolinggo-Jawa Timur

2. Ari Dwi Ariyanto,  31 Tahun, Laki-Laki, Islam,  Wiraswasta,  alamat Dusun. Gilin, Desa. Kebonagung, Kec. Kraksakan, Kab. Probolinggo-Jawa Timur

3. Ahmad Gozali,  41 Tahun,  Laki-Laki,  Islam,  Wiraswasta,  alamat Dusun. Krajan, Desa Penambangan, Kec. Pejarakan, Kab. Probolinggo-Jawa Timur

4. Robi Hariyanto,  32 tahun,  Laki-Laki, Islam,  Karyawanswasta,  Dusun Talang, Desa Jambangan, Kec. Besuki, Kab. Probolinggo-Jawa Timur. rls/bay/nop


Komentar

Berita Terbaru

\