PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Melarikan Sepeda Motor Temannya, 2 Pelaku Ini Dibekuk Polisi

Kamis, 22 Agustus 2019

00:00 WITA

Badung

2262 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Badung, suaradewata.com - Sungguh tega aksi Moh.Erwin (20) alias Peng dan Moh.Hasim Hasari (19), melarikan sepeda motor rekan kerjanya di Proyek Villa di Jalan Raya Canggu gang Stroberi Kuta Utara Badung pada hari Kamis, (15/08/2019). 

Kedua pelaku asal Jember ini melarikan sepeda motor jenis Yamaha Vixion warna Biru milik korban Sukur (39) yang juga satu kampung dengan kedua pelaku. Berawal dari Korban memarkirkan sepeda motornya di areal Proyek pada malam hari Kamis, (15/08/2019), dimana korban tidak mengunci stang kendaraannya. Kemudian keesokan paginya (16/08/2019), korban sudah tidak menemukan sepeda motornya lagi. Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan ke Polsek Kuta Utara bahwa sepeda motornya telah dicuri.

Berbekal laporan korban tersebut, Kapolsek Kuta Utara AKP Dewa Anom Dananjaya memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Androyuan Elim langsung melakukan penyelidikan. Berawal dari penyelidikan dan olah TKP bahwa dicurigai kedua pelakulah yang melarikan sepeda motor korban. Sehingga Tim Buser Polsek Kuta Utara dipimpin IPDA Made Galih Artawiguna mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku berada di wilayah Gilimanuk hendak menyeberang ke Jawa. Tak kalah cepat dengan pelaku, Tim Buser Polsek Kuta Utara langsung membekuk kedua pelaku di Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana yang kemudian langsung di boyong ke Mapolsek Kuta Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya .

Kapolsek Kuta Utara AKP Dewa Putu Gede Anom Dananjaya membenarkan telah mengungkap kasus curanmor di wilayah hukumnya di Proyek Villa di Jalan Raya Canggu. Dimana pelaku dan korban sama-sama berasal dari Jember dan juga sama-sama sebagai buruh proyek Villa di TKP. Bahwa pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci kontak sepeda motor korbannya dengan kunci palsu.

"Kedua pelaku mengakui semua perbuatannya, pelaku melarikan sepeda motor korban dan hendak menjualnya di Jawa, kini pelaku harus meringkuk di sel tahanan Mapolsek Kuta Utara beserta barang bukti sepeda motor korban guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," terang AKP Dewa Anom perwira asal Gianyar ini, Kamis, (22/08/2019). ang/ari


Komentar

Berita Terbaru

\