PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

3 Satwa Langka Diamankan Buser

Jumat, 19 Agustus 2016

00:00 WITA

Gianyar

3790 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Gianyar, suaradewata.com - Unit IV Sat Reskrim Polres Gianyar berhasil mengamankan tiga satwa yang dilindungi dari salah seorang warga di Jalan Permata Pering, Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Kamis (18/8) pukul 10.00 WITA. Tiga satwa tersebut yakni satu ekor burung merak hijau dan dua ekor burung kakatua jambul orange yang kini sudah dititip di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Bali.
 
Seijin Kapolres Gianyar AKBP Waluya SIK, dan Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni SIK, Kanit Idik IV Sat Reskrim Polres Gianyar Ipda Anak Agung Gede Alit Sudarma SH mengungkapkan ketiga satwa tersebut diamankan dari tangan HM, 32, yang mana tiga satwa ditemukan di rumah yang bersangkutan. Karena HM tidak bisa menunjukan dokumen untuk memelihara satwa tersebut sehingga ketiga satwa langsung diamankan. "Kami langsung titipkan di KSDA," ungkap IPDA Sudarma saat ditemui di Mapolres Gianyar, Jumat (19/8).
 
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa HM memelihara satwa yang dilindungi dan tidak ada dokumen atau ilegal. Tim dari Unit IV Sat Reskrim Polres Gianyar melakukan lidik sampai dilakukan pengamanan ketiga satwa tersebut.  Saat dimintai keterangan HM mengaku membeli dari seseorang yang tidak dikenal di daerah Denpasar. Burung merak dibeli seharga Rp 1 Juta dan sepasang kakatua seharga Rp 7 Juta.
 
HM sendiri sudah memelihara ketiga satwa tersebut selama dua bulan. HM sudah dimintai keterangan dan kasus ini masih akan dikembangkan. Ipda Sudarma mengungkapkan HM tetap diproses dan dijerat Pasal 40 ayat 4 UU RI  nomor 5 tahun 1990 tentang  konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dengan ancaman 1 tahun atau denda Rp 50juta. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\