Polres Tabanan Amankan 9 Tersangka Kasus Narkoba dalam Sebulan, Satunya Wanita
Selasa, 30 Juli 2024
10:46 WITA
Tabanan
1567 Pengunjung
Satuan Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus narkoba, Senin (29/7/2024). sumber foto : ayu/SD
Tabanan, suaradewata.com – Satuan Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap tujuh kasus narkoba dan menahan sembilan tersangka selama periode 27 Juni hingga 24 Juli 2024. Para tersangka terdiri dari delapan pria dan satu wanita.
Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma dalam rilis kasus yang diselenggarakan pada Senin (29/7/2024) menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa 128 paket sabu dengan total berat 30,56 gram netto.
"Penangkapan pertama dilakukan pada tanggal 27 Juni di Desa Bongan dengan tersangka Salamah (33) dan Rudi (34), yang berstatus sebagai pengedar," ujar Kapolres Chandra.
Dari penangkapan Salamah dan Rudi, Polres Tabanan menyita barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,14 gram netto dan alat hisap sabu. Pengembangan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Tabanan berhasil menangkap tersangka Koder (28) di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri, dengan barang bukti 52 plastik klip sabu seberat total 14,34 gram netto.
Selanjutnya, polisi menangkap Irwan (28), yang juga berdomisili di Desa Pandak Gede, Kecamatan Kediri. Dari Irwan, polisi menyita 70 plastik klip sabu seberat 15,11 gram netto yang disimpan di bawah kasur.
Kasus berikutnya terungkap pada tanggal 5 Juli 2024 dengan tertangkapnya Pak Diah (48) di Desa Kukuh, Kecamatan Kerambitan. Polisi menyita satu plastik klip sabu seberat 0,28 gram dari tersangka ini.
Pada tanggal 10 Juli, Polres Tabanan kembali mengungkap kasus dengan tersangka Tut Adi (40) di pinggir Jalan Raya Kecamatan Baturiti dengan barang bukti dua plastik klip berisi sabu seberat 0,27 gram.
Pada tanggal 15 Juli 2024, polisi menangkap Aldy (26) dan Agus (24) di Kerambitan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,16 gram.
Kasus ketujuh terungkap pada tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 23.45 dengan tertangkapnya Yusril (23) di pinggir Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Kediri, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,18 gram.
AKBP Chandra menjelaskan bahwa para tersangka yang terjerat kasus narkoba dikenai Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun untuk pemakai.
"Sedangkan untuk pengedar, dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta Pasal 114 ayat (2) UU yang sama dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun," pungkasnya. ayu/adn
Komentar