PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Sat Resnarkoba Polres Gianyar Amankan Puluhan Paket Sabu

Senin, 29 Juli 2024

15:23 WITA

Gianyar

1607 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Sat Resnarkoba Polres Gianyar mengungkap 5 kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 78 paket sabu seberat 45,81 gram. sumber foto : gus/SD

Gianyar, suaradewata.com - Rentang bulan Juni - Juli, Satuan Resnarkoba Polres Gianyar berhasil mengamankan 78 paket sabu siap edar dan 8 tersangka penyalahguna narkotika. Dua diantaranya merupakan residivis dan seorang perempuan.

Kapolres Gianyar, AKBP Umar didampingi Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP I Nengah Sunia, menerangkan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Gianyar dari bulan Juni hingga Juli 2024, Satuan Resnarkoba Polres Gianyar menangkap 8 orang tersangka dari 5 kasus yang terungkap. 7 orang tersangka laki-laki dan 1 orang perempuan, dua diantaranya merupakan residivis. "4 Pelaku orang Bali dan 4 pelaku luar Bali dari Jawa Tengah Yogyakarta dan Jakarta," terang AKBP Umar saat jumpa pers, Senin (29/7) di Mapolres Gianyar.

Dari tangan para tersangka diamankan 78 paket sabu siap edar dengan berat netto 45,81 gram. Yang terbanyak dari tangan tersangka Rahmat Susanto (43) dan Vitta Zhera (30) asal Jakarta pada tanggal 20 Juni 2024 sebanyak 41,9 gram sabu yang dikemas dalam 61 plastik klip kecil. "Berawal dari penangkapan tersangka Vitta di Terminal Batubulan, Sukawati, kemudian dikembangkan hingga berhasil menangkap tersangka atas nama Rahmat Susanto di sebuah tempat kost di Tabanan," jelasnya.

Dari keterangan tersangka, mereka hanya mendapat perintah untuk melakukan penempelan atas pesanan sabu dari pembeli (kurir), namun darimana perintah tersebut masih dalam pengembangan kasus. 

Sedangkan tersangka pengedar lainnya adalah, Miftahul Huda alias Yuda (32) yang ditangkap di sebuah penginapan di Lingkungan Banjar Roban, Bitra, Gianyar dengan barang bukti 3 paket sabu seberat 0,95 gram. Dan I Wayan Sudarmada (35) yang ditangkap di Jalan Raya Pasekan, Desa Batubulan, Sukawati dengan barang bukti 12 paket sabu seberat 2,55 gram netto.

Selain itu tersangka pengguna lainnya ditangkap Sat Resnakoba Polres Gianyar saat mengambil paket sabu yang ditempelkan di kawasan Batubulan dan Jalan Bypass Dharma Giri, Blahbatuh.

Tiga pengedar disangkakan pasal 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara. Sementara 5 pengguna terancam padal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. gus/adn


Komentar

Berita Terbaru

\