PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

PPDB SDPN Diwarnai Titipan dan Dugaan Pungli

Senin, 19 Juni 2017

00:00 WITA

Denpasar

5974 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasarsuaradewata.com - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017 tingkat Sekolah Dasar (SD) menyimpan polemik. Ada dua hal mencolok terkuak di Sekolah Dasar Pembina Negeri (SDPN) Tulangampiang Denpasar. Pertama, ada siswa titipan dan kedua, ada dugaan pungutan liar (pungli).

Sekolah berstatus percontohan tersebut menerima 18 siswa titipan. 18 nama siswa titipan itu terpampang jelas di papan pengumuman. Para orang tua yang melihat hasil pengumuman pun ribut dan dibuat geleng-geleng. "Kok ada titipan? Bagaimana ini. Bagaimana pendidikan maju ini," keluh salah satu orang tua siswa.

Pengumuman itu sudah berlangsung Kamis, 15 Juni. Saat pendaftaran, pihak sekolah hanya menerima 84 siswa. Nyatanya yang diterima malah 93 siswa. 

Dalam pengumuman, jalur umum mencapai 25 orang siswa. Jalur titipan 18 siswa dan sisanya lewat jalur banjar. "Yang saya tahu penerimaan hanya melalui jalur umum dan banjar tetapi kalau titipan ini jalur apa?," tandasnya setengah bertanya.

Selain diwarnai siswa titipan, proses penerimaan peserta didik baru di SD Pembina Negeri Tulangampiang Denpasar diduga ada pungli. 

Orang tua disodorkan surat pernyataan sebagai persyaratan pendaftaran.

Dalam surat pernyataan itu, apabila diterima di sekolah bersangkutan orang tua diminta menyanggupi empat point penting di surat pernyataan. Dikatakan  4 point yang harus disepakati orang tua siswa yakni agar pihak orang tua, (1) Bersedia mengikuti semua program yang dilaksanakan di SDP Negeri Tulangampiang, (2) Bersedia ditempatkan dikelas manapun, (3) Bersedia mentaati semua peraturan yang berlaku di SDP Negeri Tulangampiang Denpasar, dan (4) orang tua bersedia membantu/menutupi kekurangan biaya di atas standard pembiayaan pendidikan, kecuali bagi peserta didik dari orang tua yang tidak mampu secara ekonomi dengan dibuktikan surat keterangan miskin.

 "Nah di point empat, dimana dari pernyataan itu disebutkan agar orang tua bersedia membantu atau menutupi kekurangan biaya di atas standard pembiayaan pendidikan, kecuali bagi peserta didik dari orang tua yang tidak mampu. Sebagai orangtua kami dipojokkan. Mau tak mau terpaksa ditandatangani surat pernyataan itu. Bukan masalah uangnya, tapi apa masih boleh seperti itu. Katanya aturannya tidak boleh pungutan dari orangtua siswa," keluhnya.

Sementara saat ingin mengonfirmasi langsung ke pihak sekolah, kepala sekolah (kasek), Gusti Ngurah Suteja ternyata tidak ada di sekolah dan wakasek pun juga demikian. Di sekolah yang ada hanya guru-guru wali kelas dan sejumlah staff tata usaha. Sayangnya mereka tak mau berkomentar. 

Sementara itu, Kabid Bina SD Disdikpora Kota Denpasar, I Ketut Sudana membantah adanya siswa titipan di  Sekolah Dasar Pembina Negeri Tulangampiang Denpasar. Pihaknya mengakui sekolah bersangkutan hanya menerima siswa dari dua jalur yakni jalur umum dan jalur banjar pendukung. "Itu bukan titipan,  tetapi bagian dari pendaftaran jalur umum," ujarnya.

Dikatakan, setelah jalur banjar pendukung sudah terakomodir dengan kuota tertampung. Dari sisa kuota yang telah terakomodir dengan jalur zonasi pada banjar pendukung, akan dibuka melalui jalur umum. “Itu kan dari jalur umum. Jika jalur banjar pendukung sudah  terakomodir sisanya adalah jalur pendaftar umum. Edaran dari Disdikpora Provinsi hanya jalur pendukung banjar dan umum. Yang jelas kami sudah menurunkan pentunjuk teknis kalau mengacu pada petunjuk teknis tidak ada jalur titipan. Nah mungkin yang dimaksud  itu (titipan) ada beberapa guru di sana punya cucu, kan itu masuk jalur umum. Kan wajar di sana seorang guru punya anak atau punya cucu disekolahkan disana. Itu termasuk melalui jalur umum asal masih ada tempat atau kursi di sana,” ujarnya.

Sedangkan mengenai surat pernyataan yang harus disepakati oleh orang tua siswa, Sudana membantah jika itu disebut mobilisasi pungutan.  “Yang jelas tidak dimobilisasi atau diarahkan. Jika komite sampai memungut kepada orang tua itu salah. Itu tidak boleh dan bisa kena saber pungli. Namun kalau komunitas orang tua yang memberikan rekomendasi atas surat pernyataan itu tidak masalah,” jelasnya.

Bahkan Sudana juga mengatakan jika  tidak ada angka yang jelas tertera dalam surat tersebut maka itu kemungkinan menurut Sudana diperbolehkan, dengan catataan bisa dipertanggungjawabkan dari komuintas orang tua bukan dari komite. "Kalau ditetapkan untuk pembayaran itu tidak boleh. Kalau membantu kemudian angka tak tertera mungkin diperbolehkan. Dengan catatan bisa dipertanggungjawabkan dari komunitas orang tua. Kalau ditetapkan pembayaran itu tidak boleh,” tambahnya lagi.gus/dev


Komentar

Berita Terbaru

\