PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Satnarkoba Polresta Denpasar Tangkap 4 Narkobawan

Rabu, 03 Mei 2017

00:00 WITA

Denpasar

4414 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Polresta Denpasar menangkap 4 pelaku penyalahgunaan narkotika ditempat yang berbeda. Dua diantaranya merupakan pengguna dan 2 lainnya diduga kuat sebagai pengedar. Sementara 5 pelaku lainnya masih dalam tahap pengejaran satuan narkotika Polresta Denpasar. Hal itu disampaikan langsung Kasat Narkoba Polresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana, kepada awak media, Selasa (2/5/2017).

"Penangkapan dilakukan sejak tanggal 25 sampai 26 April 2017 terhadap 4 orang pelaku dengan barang bukti 18 gram Sabu-sabu. Kami dapatkan informasi dari masyarakat dan memulai dengan penangkapan tersangka berinisial MSG (37) yang merupakan pegawai honor di Pemkab Tabanan," ujar Artana.

Keempat pelaku tersebut yakni berinisial MSG,KND, YTP, dan FW. Yang salah satunya yakni MSG mengaku mendapat narkotika jenis sabu-sabu dari Lapas Kerobokan Denpasar. Sementara itu, YTP dan FW yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ditangkap ketika berada dalam satu mobil.

Penangkapan para pengguna dan pengedar narkoba itu berawal ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat. Informasi tersebut menyebut bahwa MSG yang disebut sebagai pegawai honor di Pemkab Tabanan sering terlihat menggunakan barang haram. Hal yang sama pun juga berlaku terhadap Tersangka KND yang keduanya berhasil diamankan dan kini menjalani pemeriksaan intensif pihak Satnarkoba Polresta Denpasar.

Sementara itu, penangkapan terhadap tersangka yang diduga pengedar yakni FW dan YTP berlangsung sekitar pukul 20.00 Wita di Jalan Raya Sesetan (26/4/2017). Dari tangan keduanya yang ditangkap dalam satu mobil, pihak kepolisian mengamankan 2 paket sabu dari tersangka YTP sedangkan Tersangka FW diamankan 35 paket sabu.

"Dari tangan YTP, diketahui barang berasal dari YPC yang tidak diketahui alamatnya dan juga FW mendapat barang dari FJ yang juga tidak diketahui alamatnya. Selain didapat dari tangan keduanya, anggota kepolisian juga mendapatkan narkotika ketika menggeledah rumah kedua tersangka yang diduga pengedar itu," papar Artana.

Dikonfirmasi terkait modus para tersangka mendapat dan menjual narkotika, Artana mengatakan bahwa ada perbedaan dari yang berlaku sebelumnya. Jika yang sebelumnya dengan menempelkan di tiang listrik, modus yang kini digunakan oleh dua tersangka pengedar yakni FW dan YTP adalah dengan cara memasukan sabu ke dalam pipet.

Pipet yang didalamnya terdapat paket sabu kemudian dilempar ke suatu tempat yang sudah ditentukan, lalu keduanya masing-masing berkomunikasi dengan calon pembelinya untuk mengambil barang haram itu.

Total barang bukti berupa paket sabu yang berhasil di sita seberat 15,34 gram turut diamankan dalam penangkapan tersangka FW dan YTP.

Untuk kedua pengedar yakni YTP dan FW, pihak kepolisian menyangkakan dengan pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Kemudian terhadap MSG dan KND persangkakan dengan pasal 112 ayat (1) aturan yang sama.pur/adi


Komentar

Berita Terbaru

\