PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ngaku Pecalang, Peras Ratusan Toko

Jumat, 03 Maret 2017

00:00 WITA

Gianyar

3896 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

istimewa

Gianyar, suaradewata.com – Pemalak berkedok pecalang, Ketut Suandita, 21, asal Banjar Bangkelasan Desa Mas, Kecamatan Ubud ditangkap kepolisian Polres Sukawati pada Jumat (3/3) sekitar pukul 09.00 wita. Pelaku sering memalak toko-toko yang berada di jalur Jalan Raya Sukawati hingga Jalan Raya Sakah. Sejak 2016-2017, sudah ratusan toko jadi korban pemalakan.

Menurut Kapolsek Sukawati, Kompol Pande Sugiarta, penangkapan terhadap pelaku pemalak ini berdasarkan laporan dari masyarakat. “Modus pelaku berpura-pura sebagai pecalang, kadang kala sebagai pemuda setempat, lalu kepada korban meminta uang iuran bulanan,” ujar Kompol Pande Sugiarta.

Dalam aksinya, pelaku yang berkedok sebagai pecalang ini membekali dirinya dengan kuitansi dan pulpen. “Setelah dapat uang, korban yang diperas diberikan kuitansi,” ujarnya. Mendapatkan laporan itu, kepolisian langsung melakukan pencarian terhadap pelaku. “Saat ditangkap, pelaku tidak melawan, katanya untuk buat ogoh-ogoh,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya, 2 bendel kuitansi masing-masing 50 lembar, sebuah baju kaos putih dan celana jeans yang dikenakan pelaku. Juga diamankan tas pinggang warna hitam dan sebuah sepeda motor Honda Vario DK 2472 KH.

Selama beraksi sejak 2016-2017, pelaku melakukan pungli di toko-toko yang berada di Jalan Raya  Sakah, Batuan, Sukawati, Guwang serta Batubulan. Pelaku bisa memeras korbannya dengan jumlah Rp 50-100 ribu sekali pungut.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, ada ratusan toko yang menjadi incaran pelaku. Namun yang terdata dan diingat pelakunya ada puluhan Tempat Kejadian Perkara (TKP), Diantaranya 6 TKP di Desa Sukawati; 8 TKP di Singapadu; 4 TKP di Celuk, 6 TKP di Guwang; 2 TKP di Ketewel; 2 KP di Batuan dan 3 TKP di wilayah Kecamatan Gianyar. Hasil pemalakan, digubakan pelaku untuk judi dan kebutuhannya sehari-hari. Jika uang sudah habis, pelaku kembali melakukan aksinya.

Atas tindakannya itu, pelaku pun mendekam di balik jeruji besi kemudian dijerat dengan pasal 378  KUHP tentang penipuan jo pasal 65 ayat (1) dan ayat ( 2) KUHP tentang gabungan beberapa tindak pidana. gus/ari


Komentar

Berita Terbaru

\