Dituntut 15 Hari, Penyelundup Daging Bebek Dihukum Sebulan
Jumat, 07 Maret 2025
08:18 WITA
Denpasar
1278 Pengunjung

ilustrasi
Denpsar, suaradewata.com- Eko Sunarso, ST., nampak mengerutkan keningnya saat mendengar hakim Heriyanti yang memimpin jalannya persidangan menjatuhkan hukuman selama satu bulan penjara. Hal itu terkait perkara penyelundupan daging mentah bebek dari Jawa ke Bali.
Putusan itu dinilai berat oleh pria asal Banyuwangi ini. Lantaran sebelumnya ia hanya dituntut selama 15 hari oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isa Ulinnuha. Selain itu, hakim juga meneruskan tuntutan hukuman pidana denda sebesar Rp.1 juta subsider 1 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan terdakwa Eko Sunarso terbukti bersalah melakukan tindak pidana memasukkan daging bebek beku yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah.
"Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu bulan, denda Rp 1 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan," demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang, Kamis (6/3). Atas putusan itu, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama menyatakan menerima.
Diberitakan sebelumya, kasus yang menjerat terdakwa berawal saat terdakwa pada tanggal tanggal 22 Februari 2024 sekira jam 20.00 WIB di Mulia Jaya Farm di Banyuwangi memerintahkan Saksi Hariyanto selaku Sopir dan Saksi Ponijo selaku tukang angkat untuk menghantarkan 1.445 ekor daging bebek beku dengan berat 1.534,2 kg ke UD Agus Wisnu Ternak di Kecamatan Mengwi, Badung, Bali.
Singkat cerita kedua saksi dengan menggunakan kendaraan pick up berangkat dengan membawa daging bebek ke Bali melalui pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
Setelah menyeberang dan tiba di pelabuhan Gilimanuk, kedua saksi melanjutkan perjalan. "Tapi sebelum sampai pada alamat yang dituju, mobil yang ditumpangi kedua saksi masuk ke Pos Pemeriksaan di Area Pelabuhan Gilimanuk Kecamatan Malaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, " ujar Jaksa dalam dakwaannya.
Kemudian dilakukan pemeriksaan oleh petugas terkait muatan yang ada dalam kendaraan. Saat diperiksa, kedua saksi tidak mampu menunjukkan Sertifikat Kesehatan Hewan antar Area (KH 11) atas muatan 1.445 daging bebek beku seberat 1.545,4 kilogram.
"Karena tidak dilengkapi dengan Sertifikat Kesehatan Hewan antar Area (KH 11) dari daerah asal, kedarana berikut muatannya diamankan oleh petugas, " sebut Jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Bali itu.
Dalam dakwaan, jaksa juga menyertakan keterangan ahli atas nama Gede Manik Eka Pramana selaku PNS pada Balai Besar Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Bali. Ahli menerangkan, memasukan daging bebek beku dari jawa ke Bali wajib melapor ke pejabat karantina hewan dan disertai atau kebawa surat KH 11.mot/adn
Komentar