PM 32 Akan Direvisi, Izin Angkutan Diterbitkan Pusat
Senin, 13 Februari 2017
00:00 WITA
Denpasar
3494 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama bersama Ketua Komisi lll DPRD Provinsi Bali Nengah Tamba dan anggota, melakukan konsultasi ke Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI di Jakarta, Senin (13/2). Adi Wiryatama bersama rombongan diterima Dirut Angkutan dan Multimoda Kemenhub RI, Cucu Mulyana.
Salah satu poin penting yang dikonsultasikan pada kesempatan tersebut adalah terkait Pasal 41 dan 42 Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Hal ini dikonsultasikan, mengingat kisruh terkait angkutan darat oline dan kendaraan pariwisata di Bali dan daerah lainnya di Indonesia.
"Intinya, kami ingin dapatkan jawaban yang tegas terkait hal ini. Apalagi selama ini memang banyak terjadi pro dan kontra," papar Ketua Komisi lll DPRD Provinsi Bali Nengah Tamba, saat dikonfirmasi usai konsultasi tersebut.
Dari konsultasi tersebut, kesimpulannya adalah masih menunggu revisi PM 32. Nantinya, izin angkutan semua ke pusat dengan rekomendasi daerah. Selain itu, baik taksi angkutan oline dan pariwisata berkoordinasi dengan kepolisian yang memberi kode pada daerah masing-masing di seluruh Indonesia.
Di samping itu, kemungkinan dalam revisi PM 32 ini, konsep angkutan lintas batas se-Indonesia dari Bali, Jakarta dan angkutan borongan, trayeknya dimungkinkan ke seluruh Indonesia. Syaratnya harus ada izin dan izin pun tidak perlu diurus ke Jakarta namun cukup dilakukan secara online.
"Asalkan persyaratan lengkap, maka izin bisa dilakukan secara online. Tidak harus ke Jakarta. Ini juga untuk menekan biaya yang mahal, karena harus ke Jakata. Intinya, izin dikeluarkan oleh pusat," ujar Tamba.
Yang tak kalah penting, imbuh politisi asal Jembrana ini, penyedia aplikasi untuk angkutan online akan mendapatkan tindakan yang keras apabila memberikan aplikasi kepada kendaraan atau angkutan sewa yang tanpa izin. Dengan demikian, maka penyedia aplikasi harus diberikan kepada kendaraan yang berizin serta tidak diperkenankan diberikan kepada pemilik kendaraaan namun kepada perusahaan.
"Selama ini, jasa aplikasi tidak ada kontribusi buat negara. Dalam perubahan PM 32 nanti, akan diatur pajak sehingga ada pendapatan buat negara," pungkas Tamba, yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali.san/aga
Komentar