PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Respon Masyarakat Atas PP 60 dan Perda 8 Cukup Positif di Bangli

Sabtu, 04 Februari 2017

00:00 WITA

Denpasar

3697 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasarsuaradewata.com - Komisi I DPRD Provinsi Bali menggelar inspeksi mendadak (Sidak) ke UPT Samsat di Kabupaten Bangli, Kamis (2/2) lalu. Empat anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali yang melakukan sidak pada kesempatan tersebut, masing-masing Nyoman Adnyana (PDIP), Gusti Putu Widjera (Partai Demokrat), Nyoman Tirtawan (Partai NasDem) dan Nyoman Oka Antara (PDIP).

Adapun anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali lainnya berhalangan hadir, lantaran tergabung dalam Pansus LPD DPRD Provinsi Bali, yang pada waktu bersamaan menggelar sosialisasi Ranperda LPD di Kabupaten Jembrana. Dalam sidak tersebut, rombongan anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali diterima langsung oleh Kepala UPT Bapenda Kabupaten Bangli Ni Nyoman Seriati Ni Nyoman Seriati, yang didampingi Kasi PKB dan BBNKB I Gusti Bagus Wirya Putra, Kasi PPL I Wayan Wenten, dan Kasubag TU Komang Artini.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Nyoman Adnyana, menjelaskan, tujuan sidak kali ini adalah untuk mengetahui respon masyarakat atas berlakunya PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia serta penerapan Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.

"Kami juga ingin melihat secara langsung kondisi dan kinerja aparatur di UPT Samsat di Kabupaten Bangli," papar Nyoman Adnyana, di Denpasar, Jumat (3/2).

Sementara itu dalam paparannya di hadapan dewan dalm sidak tersebut, Kepala UPT Bapenda Kabupaten Bangli Ni Nyoman Seriati, menyebut, aparatur di UPT yang dipimpinnya terdiri dari 23 PNS dan 39 non PNS. 2. Terkait respon masyarakat terhadap PP 60, diakuinya, semula memang masyarakat bereaksi keras terhadap aturan ini. Namun saat ini, tingkat kesadaran masyarakat dalam melakukan pembayaran mulai meningkat.

"Terhadap penerapan Perda Nomor 8 Tahun 2016, kami di UPT menerapkan beberapa strategi. Seperti razia gabungan rutin dilaksanakan. Khusus kendaraan plat luar, diberi stempel tanggal sehingga nantinya jika dirazia lagi, akan ketahuan jika tidak melakukan balik nama," papar Nyoman Seriati.

Ia juga menjelaskan, bahwa pada tahun 2016 pencapaian pajak dari PKB dan BBNKB tidak mencapai target sebesar Rp 51.137.316.916. Dari target tersebut, realisasinya hanya Rp 50 miliar lebih. Nyoman Seriati menyebut, ada beberapa faktor yang menyebabkan hal tersebut.

Di antaranya, hingga saat ini data kepemilikan kendaraan masyarakat masih kurang. Sebab belum banyak yang melapor sehingga berpengaruh pada penetapan target dan realisasi pendapatan. Faktor lainnya, pada tahun 2015-2016, hasil kebun masyarakat merosot karena banyak gagal panen. Perekonomian masyarakat yang menurun, berdampak pula pada pembayaran pajak.

"Untuk BBNKB, banyak masyarakat yang membeli kendaraan di luar Bangli. Sehingga plat P justru jarang, disebabkan nilai jual kendaraan menurun kalau berplat P. Hal itu terjadi karena dalam penilaian masyarakat, kondisi kendaraan dengan plat P pasti buruk karena kontur wilayah perbukitan," urai Nyoman Seriati.

Hal lain yang menyebabkan realisasi pajak ini tak mencapai target, karena jarak yang jauh dengan Kantor Samsat, terutama masyarakat di Kintamani. "Ini juga turut menghambat keinginan membayar pajak. Untuk itu dimohonkan agar membentuk Samsat Pembantu khusus di Kintamani," ujar Nyoman Seriati.

Terhadap hal ini, anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali Nyoman Adnyana, mengatakan, pada prinsipnya respon masyarakat terhadap PP 60 dan Perda 8 sudah cukup baik di Bangli. Namun demikian, beberapa hambatan sebagaimana dihadapi UPT Samsat di lapangan, di harapkan menjadi perhatian ke depan.

"Terkait Samsat Pembantu di Kintamani, perlu ada MoU dengan BUMDes untuk pemungutan pajak. Hal ini juga sudah dilakukan di UPT Samsat Jembrana dan sudah diperbolehkan oleh Ombudsman Republik Indonesia," ujar Nyoman Adnyana, yang memimpin rombongan Komisi I dalam sidak kali ini.

Sementara hal lainnya, menurut dia, UPT Samsat di Bangli belum mengetahui potensi pajak di daerah itu secara persis dan akurat. Selama ini, UPT Samsat hanya mengandalkan perkiraan sehingga berpengaruh pada target. "Karena itu, dalam 2-3 tahun ke depan, harus punya data yang akurat sehingga jumlah kepemilikan kendaraan bermotor valid. Target penerimaan pajak juga menjadi lebih akurat," pungkas Nyoman Adnyana.san/aga


Komentar

Berita Terbaru

\