PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Kewenangan Izin Galian C Tak Mutlak di Provinsi

Senin, 30 Januari 2017

00:00 WITA

Denpasar

6288 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasarsuaradewata.com - DPRD dan Pemprov Bali memberi perhatian khusus terhadap UU Nomor 4 Tahun 2014 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebab dalam aturan tersebut, kewenangan terkait izin Galian C diberikan kepada provinsi, dari sebelumnya di tangan kabupaten/ kota.

Hanya saja, pemberian wewenang ini ternyata tak mutlak. Sebab dalam aturan yang ada disebutkan bahwa pemberian izin oleh provinsi harus berdasarkan rekomendasi dari kabupaten/ kota. Hal ini membuat keraguan Pemprov Bali dalam pemberian izin usaha Galian C di Bali.

Agar tak menjadi persoalan, Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry bersama Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Nengah Tamba dan anggota, melakukan konsultasi ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), di Jakarta, Senin (30/1). Dalam konsultasi tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja & ESDM Provinsi Bali Drs. Ketut Wija, M.M., juga tampak hadir.

Sugawa Korry dan Nengah Tamba bersama rombongan diterima oleh Ariana, Kabid KLIP Kementerian ESDM, di Ruang Sibaru Kantor Kementerian ESDM. "Konsultasi ini khusus terkait UU Nomor 4 Tahun 2014 dan PP Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara," jelas Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Nengah Tamba, usai konsultasi tersebut.

"Konsultasi ini penting, sebab wewenang izin Galian C diberikan kepada provinsi, namun di dalam aturan disebutkan pemberian izin harus ada rekomendasi dari kabupaten/ kota, sehingga ada keraguan dalam pemberian izin tersebut," imbuh Nengah Tamba, yang juga anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali.

Dari konsultasi tersebut, lanjutnya, Komisi III DPRD Provinsi Bali akan menyampaikan kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika, agar bersurat resmi kepada Kementerian ESDM di Jakarta. Surat dimaksud, intinya menyampaikan permasalahan sebagaimana telah dikonsultasikan oleh dewan.

Dengan surat tersebut, nantinya Kementerian ESDM memberikan penjelasan secara tertulis. Penjelasan/ penegasan tertulis tersebut selanjutnya dapat dijadikan dasar bagi Pemprov Bali dalam menerbitkan izin usaha Galian C, tanpa harus menunggu rekomendasi kabupaten/ kota.

"Penjelasan atau penegasan tertulis dari Kementerian ESDM sebagai dasar pelaksanaan oleh Gubernur dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja dan ESDM, untuk pemberian izin Galian C tanpa harus menunggu izin atau rekomendasi dari kabupaten/ kota," pungkas Nengah Tamba.san/aga


Komentar

Berita Terbaru

\