Simpan Ganja Gorilla, Mahasiswa Asal Jakarta Ditangkap di Ngurah Rai
Senin, 23 Januari 2017
00:00 WITA
Denpasar
4470 Pengunjung
suaradewata
Denpasar, suaradewata.com - AAD (23), mahasiswa asal Jakarta, ditangkap petugas lantaran kedapatan membawa tembakau atau ganja gorilla saat berada di terminal keberangkatan Bandara Internasional Ngurah Rai, Tuban, Badung, Jumat (13/1/2017) lalu.
Dari tangannya, petugas mengamankan BB berupa satu linting ganja gorila seberat 0,29 netto yang dikemas dengan alumunium foil. Mahasiswa yang diketahui berasal dari Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ini terdeteksi mesin X-Ray saat hendak terbang ke Jakarta. Iapun langsung diamankan oleh pihak bandara dan dibawa ke kantor BNN Bali, Jalan Kamboja.
‪Kepala BNN Provinsi Bali Brigjen Pol I Putu Gede Suastawa menerangkan, saat itu, mahasiswa tersebut berdalih yang terdeteksi adalah tembakau biasa. Namun, petugas kemudian melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu linting yang dikemasi dengan aluminium foil dari dalam saku celana sebelah kiri. Atas temuan itulah, petugas mengamankannya ke ruangan isolasi serta melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.
"Alarm ini berbunyi saat dia melintas. Ya, dia sempat mengelak dan mengaku hanya tembakau biasa. Namun, petugas memeriksa secara detail dan menemukan ganja gorilla," ujarnya Senin (23/1/2017).
‪Petugas bandara kemudian berkoordinasi dengan BNN Bali untuk melakukan pemeriksaan urine dan hasilnya positif, sebaliknya tembakau yang disembunyikan di dalam aluminium foil tersebut positif AB Fubinaca atau dikenal dengan ganja gorilla. "Dalam pengembangan, si AAD ini mengaku dikasi oleh rekannya di kawasan Seminyak, Kuta secara gratis. Biasanya, harga ganja gorilla dijual secara bebas mencapai Rp. 300 hingga 400 ribu per lintingnya. Kita masih mendalami asal usul barang ini," ujarnya.
‪Tembakau jawa alias ganja gorilla tersebut menurutnya, memiliki dampak yang sangat luar biasa berbahaya bagi para penggunanya. Bahkan, para pengguna mengalami efek pertama badan terasa berat, berhalusinasi dan seperti tertimpah gorila. Penggunanya merasa dirinya terbayang menjadi seseorang yang kuat. Namun, kenyataannya hanyalah seorang yang 'domblong'.
"Jadi pada intinya pengguna akan mengikuti apa yang dirasakan," jelasnya. Sedangkan efek samping bagi pengguna barang haram ini dapat menyebabkan gangguan psikiatri seperti psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide bunuh diri, gejala putus zat bahkan sindrom ketergantungan. Melihat berbahayanya tembakau Jawa alias Ganja Gorila ini, hingga keluarlah Permenkes Nomor 2 tahun 2017 per tanggal 9 Januari tentang penggolongan narkotika yang dikategorikan dalam golongan satu.
"Kita akan tindaklanjuti penyalahgunaan ganja gorilla ini," ujarnya seraya mengakui jika di Bali sudah beredar.ids/aga
Komentar