PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Tukang Service Elektronik Nyambi Jual Narkoba,Melawan Saat Ditangkap

Minggu, 06 November 2016

00:00 WITA

Denpasar

3779 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - MZC (29), tersangka pengedar narkoba saat ditangkap polisi di Jalan Pulau Bangka, Banjar Begawan Pedungan, Denpasar  Sabtu (5/11) pukul 22.45 Wita melakukan perlawanan. Tukang service elektronik ini kaget saat hendak ditangkap sehingga berusaha melawan hingga terjadi pergumulan. Meski demikian, ia berhasil dilumpuhkan petugas.

"Dia melakukan perlawanan tetapi anggota berhasil mengamankannya. Dalam penggeledahan, ditemukan delapan butir pil ekstasi," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Gede Ganefo, Minggu (06/11).

Polisi kemudian membawa pelaku ke rumahnya di Jalan Pulau Bangka II untuk dilakukan penggeledahan. Ternyata di rumah tersangka ada seorang rekannya berinisial KS (52), petani. Petugas pung langsung mengamankan pelaku yang sempat mengkonsumsi bersama MZC.

Saat digeledah petugas juga menemukan satu butir pil ekstasi dan 7 paket sabu-sabu. Menurut pengakuannya, barang haram tersebut dipasok seorang narapidana yang berada di Lapas Kerobokan berinisial BLI. Dia mengambil secara tempelan sehari sebelumnya di Jalan Subur Gang Kenanga, Denpasar. Ia mengaku diberikan upah Rp 250 ribu oleh BLI.

"Pengakuan KS menkonsumsi narkoba untuk menghilangkan penat karena ditinggal kabur istrinya," tutur Ganefo.

Sementara pengedar narkoba lainnya ditangkap berinisial WYY (32) di depan sebuah toko sembako di Penatih Denpasar, Jumat (4/11) pukul 20.00 Wita. Perempuan ini menangis sesenggukan ketika ditangkap dan meminta dibebaskan dengan dalih harus menanggung biaya sekolah adiknya yang masih duduk di bangku SMP.

"Pengakuannya membeli sabu-sabu dari pria berinisial GPW seharga Rp 900 ribu dan sudah tiga kali membeli. Sebelum ditangkap, keduanya sempat pesta sabu-sabu di kamar mandi kosnya," terangnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan melalui WYY untuk memancing GPW (32) dan berhasil ditangkap  di Jalan Trengguli, Gang Sekar, Denpasar dengan barang bukti satu paket sabu-sabu. Selain sebagai pengedar, tersangka juga menkonsumsi sabu-sabu dengan alasan untuk menambah stamina dan bisa memunculkan ide kreatif dalam pekerjaannya sebagai pelukis kebaya. ids/ari


Komentar

Berita Terbaru

\