PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Ditetapkan Tersangka Pembunuh Aipda Wayan Sudarsa, Sara Dijerat Pasal Berlapis

Sabtu, 20 Agustus 2016

00:00 WITA

Denpasar

3796 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Sara Conor perempuan warga Australia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar, pada Sabtu (20/8/2016) pukul 12.00 wita siang. Dengan ditetapkannya Sara, maka kekasih David Taylor ini terancam hukuman lebih dari 20 tahun penjara.

Penetapan tersangka lantaran didukung oleh keterangan para saksi, alat bukti yang cukup sehingga dilakukan gelar perkara oleh pihak kepolisian. Sara diperiksa dengan 16 pertanyaan dengan waktu kurang lebih sekitar 8 jam.

Pengacara Sara, Erwin Siregar mengatakan, pihaknya dihubungi oleh Konsulat Australia pada Jumat (19/8/2016) malam, untuk mendampingi Sara dalam menangani kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa dengan Sara Conor dan David Taylor sebagai terduga pelakunya. Erwin mengatakan, saat diperiksa pada hari ini (Sabtu 20/8), Sara sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh petugas kepolisian Polresta Denpasar.

"Saat ini statusnya sudah tersangka, ada sekitar 16 pertanyaan tadi diperiksa, namun belum masuk ke materi ya, masih seputar, jam berapa kamu ke pantai dan berapa lama di pantai, keluarga, berapa banyak minum bir, jam berapa kembali ke home stay, ngapain aja di pantai, itu aja," kata Erwin di Polresta Denpasar, Sabtu (20/8/2016) malam.

Ditanya berapa banyak Sara minum bir menurutnya sekitar hingga 5 bir Sara minum. Sara minum sejak datang di airport, di restaurant di jalan dan di pantai bersama David.

"Total mungkin satu, satu, satu ya itu di aiport, jalan, restauran saya gak tau ya mungkin saja lebih dari satu dan di minum di Pantai bersama David," ujarnya.

Dengan ditetapkannya Sara sebagai tersangka, Sara dijerat tiga pasal yaitu pasal 338 KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 170 KUHP. Sementara saat ini belum ke pasal pembunuhan berencana yaitu pasal 340 KUHP.

"Pasal 338 maksimum 15 tahun, 351 ayat 3 7 tahun," katanya seraya menambahkan, pihaknya hanya mendampingi tersangka Sara sementara David belum.ids/aga


Komentar

Berita Terbaru

\