Dikomplain Warga, Pedagang Berjualan Diatas Trotoar Diberi Surat Peringatan
Senin, 23 Mei 2022
20:20 WITA
Badung
1657 Pengunjung
Satpol PP BKO Kecamatan Abiansemal memberikan surat peringatan pertama kepada pedagang yang berjualan diatas trotoar. foto : BKO Satpol PP Kecamatan Abiansemal
Badung, suaradewata.com - Seorang pedagang alat pertanian asal Tabanan yang berjualan di atas trotoar di Jalan Raya Sibang Gede Kecamatan Abiansemal diberi surat peringatan oleh satpol PP BKO Kecamatan Abiansemal, Senin, (23/05/2022).
Komandan Regu (Danru) Satpol PP BKO Kecamatan Abiansemal I Made Sudiksa seijin Kasat Pol PP Kabupaten Badung I GAK Suryanegara mengatakan pedagang tersebut diberikan surat peringatan karena berjualan di atas trotoar. Sehingga pedagang tersebut dikomplain warga karena berjualan pada fasilitas umum untuk pejalan kaki.
"Pedagang ini melanggar Fasilitas Umum. Sebelumnya kami sudah berikan peringat secara lisan untuk tidak berjualan di atas trotoar," kata Made Sudiksa.
Sudiksa menjelaskan, karena peringatan lisan tidak digubris oleh pedagang tersebut. Maka hari ini pihaknya memberikan surat peringatan pertama dan dipanggil ke kantor Satpol PP Badung. "Jadi kita bergerak atas pengaduan masyarakat," jelasnya.ang/nop
Komentar