PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Jarak Zonasi Sempadan Pantai 100 Meter, Begini Penjelasan Kabid Tata Ruang PUPR Badung

Rabu, 25 Agustus 2021

11:20 WITA

Badung

5204 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

suaradewata

Badung, suaradewata.com - Sempadan pantai merupakan daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 m (seratus meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Hal itu diungkapkan oleh Kabid Tata Ruang PUPR Kabupaten Badung, Larasati Adnyana mengungkapkan bahwa daratan sepanjang tepian laut dengan jarak paling sedikit 100 m (seratus meter) dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat merupakan sempadan pantai.  

"Minimum 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi ke arah darat," kata Larasati via WhatsApp, Selasa, (24/08/2021). 

Selain itu, sempadan pantai yang dibatasi jalan umum diatur mengikuti ketentuan GSB atau minimum 1,5 x rumija dihitung dari as jalan. "Jika pantai yang berbatasan langsung dengan jalan dikenakan sempadan bangunan yang dihitung dari as jalan," ujarnya. 

Untuk ketinggian bangunan maksimal 4 meter, kecuali wantilan, bangunan pengawas dan pengamanan pantai. Sedangkan untuk tampilan bangunan dan lansekap menunjukkan struktur dan bahan berkarakter arsitektur tradisional Bali. Sehingga semua kegiatan dan penggunaan lahan yang telah ada dan telah memiliki izin yang sah dan dinilai tidak mengganggu fungsi sempadan pantai dan keserasian pemanfaatan ruang di sekitarnya berdasarkan penilaian tim yang dibentuk Bupati, tetap dapat dipertahankan. 

"Dan juga semua kegiatan dan penggunaan lahan yang telah ada dan telah memiliki izin yang sah namun dinilai dapat mengganggu fungsi sempadan pantai dan keserasian pemanfaatan ruang di sekitarnya berdasarkan penilaian tim yang dibentuk Bupati dikenakan disinsentif dan/atau kegiatan dan penggunaan lahan disesuaikan," pungkasnya.  

Ia menjelaskan, pemberian Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) pada sempadan pantai dilengkapi kajian teknis dari lembaga yang berkompeten dan mendapat persetujuan dari instansi yang berwenang dengan mempertimbangkan parameter-parameter, meliputi topografi, biofisik, hidro-oseanografi pesisir, kebutuhan ekonomi, budaya setempat, potensi bencana alam, kedudukan pantai, keberadaan bangunan pengaman pantai dan kondisi eksisting pemanfaatan ruang. Sehingga pada pantai yang membutuhkan bangunan pengamanan pantai berdasarkan kajian pihak yang berwenang, dapat dikembangkan integrasi harmoni antara kegiatan perlindungan pantai dan perluasan ruang publik pada sempadan pantai ke arah perairan laut sesuai ketentuan.  

"Pada pantai dengan pelebaran ke arah laut, pada lokasi tersebut diizinkan dengan syarat bangunan pengaman pantai, jaringan jalan, parkir terbuka, bangunan evakuasi bencana, ruang terbuka hijau, dan ruang terbuka non hijau setelah mendapat izin atau rekomendasi teknis dan izin lingkungan dari pihak yang berwenang," jelasnya. 

ia pun menambahkan, ketentuan umum peraturan zonasi kawasan sempadan pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf e, salah satunya meliputi daratan sepanjang tepian laut yang bentuk dan kondisi fisik pantainya curam atau terjal dengan jarak proporsional terhadap bentuk dan kondisi fisik pantai. Pantai yang berbatasan langsung dengan jurang (tebing), jarak sempadannya mengikuti ketentuan Sempadan Jurang.

Ruang Kawasan Sempadan Pantai merupakan ruang terbuka untuk umum dan bangunan yang diperkenankan adalah bangunan-bangunan fasilitas penunjang wisata non permanen 

dan temporer, bangunan umum terkait sosial keagamaan, bangunan terkait Kegiatan Perikanan tradisional dan dermaga, bangunan pengawasan pantai, bangunan pengamanan pantai dari abrasi, bangunan evakuasi bencana, dan bangunan terkait pertahanan dan keamanan.  

"Dan pengamanan Kawasan Sempadan Pantai terhadap gelombang pasang dan abrasi melalui program pengaman dan penataan," imbuhnya. 

Untuk pemanfaatan Kawasan Budidaya sepanjang tidak berdampak negatif terhadap fungsi lindungnya meliputi obyek wisata antara lain rekreasi pantai dan olahraga pantai,dermaga khusus perikanan di Pantai Kedonganan dan Pantai Tanjung Benoa, dermaga khusus pariwisata di Pantai Tanjung Benoa, kegiatan budidaya rumput laut, kepiting bakau, pembuatan garam tradisional dan Kegiatan Perikanan, kegiatan budidaya pertanian dan perikanan, dan kegiatan ritual keagamaan. 

"Kawasan pantai yang berupa jurang, pengelolaannya setara dengan penerapan sempadan jurang. Sedangkan kawasan pantai yang berupa hutan bakau pengelolaannya setara dengan penerapan Kawasan pantai berhutan bakau dan Kawasan Taman Hutan Raya," pungkasnya. 

Untuk Kawasan pantai yang memiliki batas berupa jalan atau pedestrian di sepanjang pantai diatur mengikuti ketentuan sempadan jalan dan memperhatikan keserasian tata bangunan dan lingkungan setempat. Sedangkan Kawasan pantai yang rawan tsunami agar menyediakan tempat-tempat dan jalur-jalur evakuasi. 

"Perlindungan dan penanaman terumbu karang pada pantai pada ekosistem yang sesuai. Dan Sinergi pemanfaatan Kawasan Sempadan Pantai dengan kegiatan ritual, penambatan perahu nelayan tradisional serta kegiatan rekreasi pantai," ujarnya.ang/nop


Komentar

Berita Terbaru

\