PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Hapus Bayangan Orde Baru dalam Pemberantasan Teroris

Rabu, 03 Februari 2016

00:00 WITA

Nasional

3806 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Opini, suaradewata.com– Ledakanbom yang kembalimengguncangIbukota di awaltahun 2016 kiniberimbaspadamunculnyapolemicdalamupayapemberantasanterorisme. PascaperistiwabomThamrin, Kamis (14/1/2016), masyarakatkinidiramaikandenganwacanarevisiUndang-Undang (UU)Nomor 15 Tahun 2003 TentangPemberantasanTindakPidanaTerorisme yang dinilaiakanmem-branguskebebasanberekspresi.

Beberapahal yang diwacanakanuntukdirevisidalam UU tersebut, antara lain penambahanmasapenahanandaritujuhharimenjadisatubulan, pencabutan status kewarganegaraanbagimereka yang terlibatdalamkelompokteroris, danpenetapanalatbukti yang hanyacukupdenganputusanpengadilan.  Ketigahalinilah yang kemudianmenimbulkanpolemik, karenasejumlahpegiat HAM menilairevisiiniakanberpotensimenimbulkanpelanggaran HAM yang dilakukanolehaparatpemerintah.

Sebelumnya, pascaledakanbomThamrin, KepalaBadanIntelijen Negara (BIN) SutiyosomenyatakanbahwaBIN mengalamikendaladalammenanggulangiterorismekarenakewenangannya yang terbatas. Selainmemintarevisiterhadap UU Nomor 15 Tahun 2003 itu, dirinyajugamengharapkan agar UU No. 17 Tahun 2011 TentangIntelijenkarenaselamaini BIN seringdijadikan “kambinghitam” dalamperistiwapeledakanbom.

Wacanarevisi UU No. 15Tahun 2003 ini pun didukungolehbeberapapihak yang tentunyapahamdengankondisikedaruratanteroris yang dialami Indonesia. MerekaadalahMenteriKoordinatorPolitikHukumdan Ham, LuhutBinsatPandjaitan, MenteriPertahananRiyamizardRiyacudu,danKetua DPR RI Ade Komarudin. Tidakhanyaitu, Presiden RI JokoWidodo pun tampaknyamerasakanurgensirevisi UUtentangTerorismeitu.

Adanyaberbagaidukunganinimemangtidaklantasmembuatkekhawatiranterhadapbayang-bayangpelanggaran HAMhilang. Kekhawatiranitumungkinmunculkarenasebagianmasyarakatmasihdibayangikelamnyaperlindungan HAM di masapemerintahanOrdeBaru yang super power. Kita pun sulituntukmengelakdarifaktasejarahbahwaadacukupbanyakpelanggaran HAM di masaitu. Hal inisetidaknyatergambardari para tokohOrdeBaru yangdiperlakukansangattidakmanusiawikarenapemikiran yang berseberangandenganpemerintah. Bahkan,sebagaiandarimerekadijadikantahananpolitikkarenaterlalukritisdalammengkritikpemerintahkalaitu.

Sejumlahkasuspelanggaran HAM OrdeBaruitupunseringdiungkitkembalidalamperingatannya, sebutsajakasuspenembakmisterius, kasusTrisakti, kasusTalangsari, danbeberapakasuslainnya. Semangatuntukmemberikanperlindungan HAM jugatampakdaribanyaknyalembagaswadayamasyarakat (LSM) yang berjuangmelawanpelanggaran HAM, sepertiKontras, LBH, dan lain sebagainya. Peran para pejuang HAM inijugatidakdapatdiragukankarenamerekasecaraaktifterlibatdalamberbagaiupayaperlindungan HAM.

Kekhawatiraninijugamunculkarenaadanyapenilaianaparatkeamananakansemakinsemena-menadalammenggunakanhaknya. Kita khawatirbahwa suatu saatakanada orang yang ditangkapdandiperlakukansecarakasarolehaparatkeamanan, bahkanditahanselamasatubulanlamanya, tanpadapatmelakukanupayahukum. Kondisiinilah yang masihditakutkankembaliterjadi di Indonesia.

Saatini, Indonesia telahmemasukimasareformasi yang didalamnyademokrasidankebebasansangatdijunjungtinggi. Kinikitabiasbebasberekspresi di ruangpublik, sepertimelakukanaksiunjuk rasa. Bahkan, kitajugaseringmelihataksiunjuk rasa yang bertujuanuntukmengkritikjalannyapemerintahan. Disampingitu, dalamUndang-UndangDasar 1945 pun telahdijaminbahwakitabebasuntukberserikatdanberkumpulsertamengeluarkanpendapat.

Kondisi di atasmenunjukkan bahwa Indonesia yang sekarangbukanlah Indonesia yang dahuludianggapsebagaimomokpelanggar HAM. Kiniperadaban di Indonesia sudahsangatmaju, begitupundengankesadaranperlindungan HAM.SelamamasaReformasiini, kitatelahmelewatilimaperiodekepemimpinandansudahbanyakperubahan yang terjadi. HAM pun kinimenjadisalahsatuhal yang sangatdilindungiolehpemerintah.

Salah satubentuknyatanyaadalahrevisinilaikompensasiterhadapkorbansalahtangkap yang kerapdiperkarakansebagaipelanggaran HAM. Pada November 2015 lalu, MenteriHukumdan HAM, YasonnaLaolytelahmerevisiPeraturanPemerintahNomor 27 Tahun 1983 yang isinyamengaturtentangkompensasibagikorbansalahtangkap. Dahulu, bagipara korbanhanyamendapatgantirugisebesarRp 5.000,00 sampaiRp 1.000.000,00, sementarakinijumlahnyabiasmencapaimaksimalRp 600 juta.Meskibukanhal yang pantassebagaiiming-iming, tetapihaliniakanmenjadialas anbagaiaparatkeamananuntuklebihtelitidalammengambilkeputusan.

Jadi, mungkinbukansaatnyalagibagikitauntukbersikerasmenolakperubahan, terutamadalamupayapenangananteroris. Karena, sudahadabanyakunsureperlindungan HAM seperti LSM maupunaturan yang bertujuanmelindungi HAM.

PeristiwabomThamrinitutelahkembalimengingatkankitabahwapenangananmasalahteroris di Indonesia perludiperkuat. Penguatan tersebut tidaklagiberbicaramengenaipelanggaran HAM, tetapikitaberbicarapadahal yang lebihjauh, yaknikeberlangsunganNegaraini.

Tidakadasatu orang pun tentunyamengharapkanNegarainiakanterusbergejolakkarenaadanyateror yang disebarkan para teroris.Bahkansetelahmengalamidaruratnarkobadandaruratasap, Indonesia kinimungkintelahmasukpadadaruratteroris.

Kinibetapamudahnya orang-orang yang tidakbertanggungjawabdalammenebarkanteror. Denganhanyameninggalkantaskosong di tempatkeramaiansaja, media pemberitaandanmasyarakatsangathebohdibuatnya.

Kondisidaruratterorisinijugaditandaidengansemakinbanyaknyamasyarakat Indonesia yang terjebakdengankelompokteroris. Pihakkepolisiansebelumnyatelahmengumumkanbahwakiniada 17 namabaru yang terlibatdengankelompokSantoso di Poso. Sehingga, kinijumlahmerekatelahbertambahmenjadi 45 orang. Belumlagibeberapawarganegara Indonesia (WNI) yang pergikeSuriahuntukbergabungdengankelompokIslamic State Iraq and Syiria(ISIS). Hal yang perludiantisipasiadalahsekembalinyamerekadariSuriah, karenapotensipenyebaranajaran ISIS di Indonesia akansemakin besar.

Olehkarenaitu, kitamungkinharussedikitmengubahcaraberpikir yang menganggapbahwarencanarevisi UU No. 15 Tahun 2003 itusebagaicarapemerintahuntukmem-branguskebebasanberekspresi.Revisidari UU tersebut merupakansalahsatucarapemerintahdalammelindungikitadariancaman para teroris yang dapatsewaktu-waktumeledakanbomnya.

Kini yang diperlukanpemerintahadalahdukungandarisegenaprakyat Indonesia untukmemerangiterorisme. Denganadanyadukungan tersebut, makaakansemakinbanyakgenerasimuda Indonesia yang terselamatkandarikesesatanajaranteroris. Sehingga, tidakakanadalagigenerasipenerusbangsa yang tumbang dijalan yang salah, tetapiakansemakinbanyakgenerasimuda yang menumbangkanterorisitu.

PrambudiAndi, Penulis adalah pengamat sosial


Komentar

Berita Terbaru

\