PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

RSUD Tabanan Terlilit Utang Rp31 Miliar, DPRD Dorong Revisi Aturan Klaim BPJS

Selasa, 04 Februari 2025

18:51 WITA

Tabanan

1511 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

RSUD Tabanan Terlilit Utang Rp31 Miliar, DPRD Dorong Revisi Aturan Klaim BPJS

Tabanan, suaradewata.com - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tabanan tengah dihadapkan pada persoalan serius. Hingga awal Februari 2025, tercatat utang sebesar Rp31 miliar akibat klaim pelayanan kesehatan yang belum dibayarkan oleh BPJS Kesehatan.

Situasi ini berdampak langsung terhadap operasional rumah sakit, termasuk layanan kepada masyarakat. Persoalan tersebut menjadi perhatian Komisi IV DPRD Tabanan dan dibahas dalam rapat kerja bersama pihak RSUD Tabanan, RSUD Singasana, serta BPJS Kesehatan, Selasa (4/2/2025).

Ketua Komisi IV DPRD Tabanan, I Gusti Komang Wastana, menyebutkan akumulasi utang yang terus bertambah dapat menimbulkan efek domino jika tidak segera ditangani. Terlebih, beberapa jenis penyakit tidak lagi dapat diklaim melalui BPJS karena aturan yang ketat terkait klasifikasi kegawatdaruratan.

"Jika pasien datang dengan keluhan demam tinggi di malam hari, misalnya, dan panasnya menurun setelah sampai di IGD, maka tidak masuk kategori gawat darurat. Ini yang membuat klaim ditolak oleh BPJS, padahal rumah sakit tetap harus melayani," jelasnya, Senin (5/2).

Sebagai langkah konkret, Wastana menyampaikan rencana pembangunan Puskesmas Rawat Inap dengan layanan 12 dan 24 jam. Tujuannya, menyaring pasien agar kasus-kasus ringan tidak langsung dibawa ke IGD rumah sakit. “Ini juga bagian dari solusi untuk mengurangi beban RSUD,” ujarnya.

Komisi IV DPRD Tabanan pun mendorong adanya revisi aturan klaim BPJS yang dinilai kurang relevan dengan kondisi riil di lapangan. Usulan akan dilayangkan ke Kementerian Kesehatan dan pihak BPJS untuk memperbaiki sistem agar lebih adaptif terhadap kebutuhan layanan kesehatan masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa menyoroti pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait hak dan mekanisme penggunaan BPJS. Ia menilai kurangnya pemahaman masyarakat sering kali menimbulkan kesalahpahaman dalam layanan di rumah sakit.

“Banyak masyarakat belum memahami secara utuh bagaimana mekanisme layanan BPJS. Mereka mengira semua jenis keluhan bisa langsung ditangani dan dibiayai BPJS,” ungkapnya.

Selain itu, Arnawa menilai perlunya penguatan kerja sama antara rumah sakit dan BPJS agar proses klaim berjalan lancar sesuai regulasi. “Jika sinergi ini terbangun dengan baik, beban utang rumah sakit bisa ditekan dan pelayanan kepada masyarakat tetap maksimal,” pungkasnya. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\