PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Disita Dugaan Uang Hasil Pemerasan Rumah Bersubsidi di Buleleng

Selasa, 15 April 2025

11:33 WITA

Denpasar

1306 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Penyidik melakukan penyitaan dana sebesar Rp 1 M. sumber: mot/SD

Denpasar, suaradewata.com- Penyidik melakukan penyitaan dana sebesar Rp 1 M yang diserahkan oleh tersangka IMK melalui keluarganya dimana dana tersebut merupakan dana yang telah diterima dari para saksi sebagai Pengembang Pembangunan rumah bersubsidi di Kabupaten Buleleng. 

Disampaikan perkembangan penyidikan bahwa sampai hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebanyak 33 orang dan pemeriksaan tersangka. Tersangka IMK disangka melanggar Pasal 12 huruf e, huruf g jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001.

Juga, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Penyidikan yang sedang dilakukan oleh Tim Penyidik Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali tersebut terus diperdalam untuk mengungkapkan pihak-pihak yang terlibat dalam praktek korupsi dalam Tata Kelola proses perijinan dalam kasus ini.

"Dengan hal ini diharapkan nantinya tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan," demikian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, P,S.H.,M.H., Senin (14/04).

Sempat ada dugaan bahwa pihak keluarga dari IMK menyerahkan uang tersebut sebagai bentuk untuk meringankan hukuman. Namun ditegaskan pihak Kejati bahwa uang tersebut merupakan dugaan dari hasil pemerasan yang dilakukan tersangka selama menjabat terkait kasus rumah bersubsidi di kabupaten wilayah Bali Utara.

Sebagaimana diberitakan, penetapan tersangka setelah adanya keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, serta dari tersanga adanya alat bukti petunjuk, disimpulkan tersangka IMK selaku Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng telah melakukan pemerasan. 

Tindakan pemerasan dilakukan terhadap beberapa pengembang rumah bersubsidi dalam proses perijinan KKKPR, PKKPR dan PBG terkait Pembangunan rumah bersubsidi untuk Masyarakat berpenghasilan rendah di Kabupaten Buleleng. 

Penyidikan tersebut dilakukan mengingat bantuan rumah bersubsidi sangat diperlukan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan program tersebut bersentuhan langsung dengan Masyarakat, serta seiring dengan program pemerintah untuk penyediaan rumah dengan kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang sumber anggarannya dari BP Tapera. 

Namun dalam proses perijinan terkait Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) terdapat perbuatan pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat sehingga dapat menghambat program Pembangunan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (Rumah Bersubsidi) tersebut. 

Dengan alasan untuk membiayai kebutuhan pemerintahan tersangka IMK telah meminta kepada para pemohon PKKPR/KKKPR dan PBG untuk membayar sejumlah uang dengan jumlah keseluruhan yang telah dipungut oleh tersangka sekitar dua milyar rupiah. 

"Apabila para pemohon tidak membayar sejumlah uang yang diminta tersangka, maka proses perijinan tersebut dihambat atau dipersulit," sebut Sabana. 

Adanya proses ini diharapkan sebagai efek jera dan perbaikan tata Kelola terkait proses perijinan sehingga tidak menghambat program pemerintah untuk penyediaan rumah, sehingga kedepan pelaksanaan Program pemerintah untuk penyediaan rumah dapat berjalan dengan lancar, serta secara umum agar tidak terjadi lagi praktik mempersulit dan pemerasan dalam proses perijinan.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\