PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bule Amerika Ngamuk Jadi Viral Langsung Dideportasi

Senin, 14 April 2025

17:43 WITA

Badung

1355 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Badung, suaradewata.com – Seorang pria WNA berinisial MM, berusia 27 tahun asal Amerika Serikat mengamuk dan melakukan tindakan merusak di Nusa Medika Klinik Pratama, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kuta Selatan Badung, akhirnya baru mendapat penangangan serius begitu peristiwa itu menjadi viral dijagat media sosial.

Peristiwa yang terjadi pada Sabtu dini hari, 12 April 2025, langsung ditangani pihak Imigrasi dan berdasarkan keterangan saksi yang bekerja sebagai pengemudi klinik, kejadian bermula saat dua orang WNA tiba di klinik dengan diantar oleh layanan taksi online.
Salah satu dari mereka (pelaku) dalam keadaan tidak sadar dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan tanpa dilakukan tindakan medis karena kondisinya belum memungkinkan.
Setelah pelaku tersadar, temannya datang menghampiri dan berusaha menenangkannya. Namun, pelaku justru bereaksi dengan marah, mengamuk, bahkan memukul temannya hingga terjadi perkelahian di dalam ruang pemeriksaan.
"Pelaku justru bertindak semakin agresif dengan merusak sejumlah fasilitas klinik dan membahayakan pasien lain yang sedang berada di lokasi," terang Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kanim Ngurah Rai, Ferry Tri Ardhiansyah.
Pihak keamanan klinik kemudian menghubungi Linmas Desa Pecatu dan Kepolisian untuk membantu proses penanganan. Setelah aparat tiba di lokasi, pelaku dapat ditenangkan dan mengakui kesalahannya.
Selanjutnya, pelaku beserta perwakilan manajemen klinik dibawa ke Polsek Kuta Selatan untuk dimintai keterangan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengatakan alasan ia mengamuk dan melakukan tindakan merusak adalah karena mengaku panik yang tak sadarkan diri dan tiba-tiba sudah berada dalam kerumunan orang.
Saat itu pelaku menyampaikan permohonan maaf dan bersedia mengganti seluruh kerusakan akibat dari perbuatannya. "Saat ini, permasalahan telah diselesaikan secara damai antara pihak pelaku dan pihak klinik Nusa Medika," aku Ardhiansyah.
Dari Prescon bersama Gubernur Bali Wayan Koster, diketahui bahwa bule ini masuk ke Indonesia melalui bandara I Gusti Ngurah Rai pada 02 April 2025 menggunakan Visa on Arrival yang Izin Tinggal Kunjungannya berlaku sampai dengan 01 Mei 2025.
Dalam tindakan selanjutnya, pelaku disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 406 KUHP tentang tindak pidana pengerusakan dan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain itu yang bersangkutan juga melanggar Surat Edaran Gubernur Bali No. 7 Tahun 2025 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Asing Selama Berada di Bali. Berdasarkan alasan tersebut pelaku akan dikenai Tindakan Administratif Keimigasian berupa deportasi dan penangkalan.
"Ia sudah di deportasi Senin, 14 April 2025 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai langsung menuju negara asalnya," tutupnya dan menegaskan bahwa pihak Imigrasi akan melakukan tindakan tegas terhadap WNA yang tidak taat berada di wilayah Indonesia termasuk di Pulau Bali.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\