PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Komisi I DPRD Tabanan Pastikan Tidak Ada PHK Massal bagi Non-ASN

Selasa, 04 Februari 2025

17:32 WITA

Tabanan

1538 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Komisi I DPRD Tabanan Pastikan Tidak Ada PHK Massal bagi Non-ASN

Tabanan, suaradewata.com – Kekhawatiran ribuan tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) di Kabupaten Tabanan akhirnya sedikit terobati. Komisi I DPRD Tabanan memastikan bahwa para pegawai kontrak yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap akan diberi ruang untuk terus mengabdi, tanpa pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepastian ini disampaikan dalam rapat kerja yang digelar Selasa (4/2/2025), melibatkan Komisi I DPRD Tabanan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Tabanan.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani menegaskan bahwa tidak akan ada tenaga non-ASN yang diberhentikan secara sepihak, meskipun mereka tidak berhasil lolos seleksi PPPK tahap pertama maupun kedua yang saat ini tengah berlangsung.

“Kami pastikan tidak ada PHK. Para tenaga kontrak yang sudah mengikuti seleksi tetap akan diberikan peluang, baik melalui skema PPPK paruh waktu maupun penuh waktu,” tegas Omardani.

Menurutnya, pemerintah daerah telah mengantisipasi situasi ini dengan menyiapkan anggaran untuk mendukung keberlanjutan pengabdian para tenaga non-ASN. Selain itu, Pemkab Tabanan juga berkomitmen untuk tidak membuka rekrutmen tenaga kontrak baru, melainkan hanya memperpanjang tenaga yang sudah ada sesuai kebutuhan.

“Anggaran untuk PPPK dan tenaga kontrak telah disiapkan. Tidak akan ada hak yang dikurangi, dan semuanya tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

Sebagai bentuk lanjutan komitmen, Omardani juga menyebutkan bahwa pihaknya akan segera berkonsultasi ke Kementerian PAN-RB untuk mengklarifikasi regulasi terkait pengangkatan tenaga non-ASN, terutama bagi mereka yang belum tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun telah mengabdi lebih dari dua tahun.

“Mereka juga berhak mendapat kesempatan yang sama, dan ini yang akan kami perjuangkan di tingkat pusat,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Tabanan, I Made Kristiadi menjelaskan bahwa setidaknya terdapat 2.011 orang tenaga non-ASN yang diproyeksikan akan dialihkan ke status PPPK paruh waktu. Mereka merupakan peserta seleksi PPPK tahap pertama yang belum berhasil lolos. Namun, pelaksanaan pengalihan ini baru dapat dilakukan paling cepat pada Mei atau Juni 2025, setelah seluruh tahapan seleksi selesai.

Kristiadi juga menambahkan bahwa sesuai aturan terbaru dari KemenpanRB, tenaga kontrak yang tidak memenuhi syarat, seperti masa kerja di bawah dua tahun, tidak dapat diperpanjang. Kendati demikian, Pemkab tetap akan mengacu pada surat edaran MenpanRB yang memberikan jaminan penganggaran gaji bagi tenaga non-ASN selama proses transisi berlangsung.

“DPRD juga telah memberi arahan agar skema perlindungan tetap disiapkan bagi mereka yang tidak bisa diangkat menjadi PPPK, agar tidak terjadi PHK massal,” tutup Kristiadi. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\