Tahap II Tersangka WNA Asal Rusia Dugaan TPPO atau Pornografi
Kamis, 10 April 2025
13:05 WITA
Badung
1366 Pengunjung

Tahap II Tersangka TPPO di Kejaksaan Negeri Badung, sumber: ist/SD
Badung, suaradewata.com - Dua tersangka yakni inisial AK dan MT asal Warga Negara Asing (WNA) diserahkan ke Kejaksaan Negeri Badung oleh Penyidik Polres Badung, Rabu, (09/04/2025). Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pornografi.
Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo mengatakan kedua tersangka tersebut diduga atas perbuatannya disangka melanggar Pasal 2 UU No. 21 tahun 2007 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 4 ayat (2) Jo pasal 30 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 506 Undang-Undang No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Adapun kronologi awal yang dilakukan oleh para tersangka yaitu berawal dari adanya informasi prostitusi disebuah website," ucap Margi Utomo.
Berdasarakan informasi tersebut tim opsnal dan penyidik unit iv dan unit ppa sat reskrim polres badung yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Badung Beserta kanit idik IV sat reskrim polres badung Melaksakan penyelidikan lebih lanjut atas kebenaran informasi tersebut. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di kalangan komunitas WNA Russia dan mendapat informasi adanya pemesanan prostitusi seorang warga negara Russia yang terjadi di hotel koa.
Kemudian tim melaksakan penyelidikan dan pemantauan di seputaran hotel koa dan sekitar pukul 03.22 wita tim mengamankan 2 orang warga negara russia yang telah melakukan hubungan intim tanpa status yang sah. Setelah itu Tim mendapatkan informasi dari kedua WNA Rusia tersebut bahwa mereka diiklankan di suatu Website dan dipertunjukkan katalog video dan foto wanita-wanita WNA yang akan diperjual belikan untuk melakukan hubungan Sexual dengan pelanggan. Dan Grup yang mengiklankan dan mengarahkan tersebut mendapat keuntungan dari bisnis prostitusi yang dijalani. Tim melakukan penggerebekan di villa Kecamatan Kuta utara tersebut dan mengamankan tersangka. Setelah itu Tim membawa terduga pelaku ke Mako Polres Badung untuk proses hukum lebih lanjut.
"Setelah diterimanya pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Badung melakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung tanggal 9 April 2025 sampai dengan 29 April 2025 terhadap Tersangka AK dan MT bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan dan untuk selanjutnya Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan," pungkasnya.rls/ang/adn
Komentar