Berdayakan Posbakum, DPC PERADI MoU Dengan PN Singaraja
Selasa, 07 Januari 2025
12:35 WITA
Buleleng
1378 Pengunjung
Penandatanganan MoU antara Ketua DPC PERADI Singaraja dengan Ketua PN Singaraja, Senin (6/1/2025) di PN Singaraja. Ist/sad
Buleleng, suaradewata.com - Keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) DPC Peradi Singaraja telah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Buleleng. Untuk itu DPC Peradi Singaraja teken MoU dengan PN Singaraja, Senin, (06/01/2025
Ketua DPC PERADI Singaraja Kadek Doni Riana,SH,MH mengucapkan terimakasih karena DPC Peradi kembali dipercaya untuk bermitra dengan PN Singaraja. Terbukti melalui Posbakum diberikan ruang memberikan bantuan hukum secara cuma Cuma-cuma kepada masyarakat pencari keadilan yang tergolong tidak mampu.
Menurutnya hal ini adalah momentum strategis meningkatkan peran serta DPC Peradi Singaraja melalui Posbakum dengan banyaknya personil Peradi Singaraja memberikan advice dan membantu hingga penerbitan dokumen yang dibutuhkan ketika pengajuan di PN Singaraja.
"Diharapkan juga bisa meningkatkan, profesionalisme, SDM, terkait dengan advice advice kepada masyarakat dan itu sudah bebas biaya bagi masyarakat tergolong kurang mampu pencari keadilan. Kami persilahkan masyarakat datang ke Pos Bantuan Hukum,” ucapnya menegaskan.
Dijelaskan lebih lanjut ruang lingkup dari MoU ini adalah berupa konsultasi dan pemberian informasi (advice hukum), bantuan pembuatan dokumen yang dibutuhkan juga penyediaan informasi terkait dengan dasar bantuan hukum secara cuma cuma.
"Hal ini sudah disampaikan kepada Kepala PN Singaraja untuk memberikan pelayanan tiket Probono, Prodeo, sifatnya didukung 6 personel perhari. Dan itu sudah bisa melayani dan menangani apa yang di minta oleh majelis hakim di PN Singaraja terkait permintaan keharusan pendampingan bantuan hukum,” ujarnya menambahkan.
Doni Riana menyebut terdapat persyaratan untuk mendapatkan advice gratis. Dimana secara spesifik cukup melampirkan Suket tidak mampu yang diterbitkan oleh kepala desa atau kepala kelurahan.
“Evaluasi dan monitoring dilaksanakan oleh PN Singaraja. Dimana kita mampu menangani dengan advice kepada masyarakat. Penilaiannya masyarakat, sampai saat ini tidak ada masyarakat yang mengeluh terkait pelayanan yang sudah diberikan oleh advokat Peradi, karena itu sifatnya gratis. Berbeda yang mampu itu diluar konteks Posbakum. Dalam hal ini, kami juga berikan nama dan alamat kantor advokat di Buleleng bagi yang tergolong mampu,” pungkasnya. Sad/red
Komentar