Sekda Sedana Merta Tegaskan Pentingnya Pengelolaan Disiplin dan Cuti PNS
Kamis, 28 November 2024
20:41 WITA
Karangasem
1320 Pengunjung
Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta, saat membuka Sosialisasi Pengelolaan Disiplin dan Cuti PNS di Karangasem. Dimana kegiatan yang dilaksanakan di Wantilan Sabha Prakerthi Kantor Bupati, Kamis (28/11/2024).
Karangasem, suaradewata.com - Pemkab Karangasem terus berupaya meningkatkan kinerja dan disiplin serta menjaga integritas PNS/ASN di lingungan Pemkab Karangasem, salah satunya dengan menggelar sosialisasi kepada ASN dengan tujuan untuk memberikan pemahaman mengenai kewajiban, larangan, hukuman, dan hak-hak PNS. Pemkab Karangasem Kamis (28/11/2024) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Disiplin dan Cuti PNS di Karangasem. Dimana kegiatan yang dilaksanakan di Wantilan Sabha Prakerthi Kantor Bupati tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta.
Dalam kesempatan itu, Sekkda I Ketut Sedana Merta menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kedisiplinan PNS dalam menjalankan tugas, serta memberikan informasi penting terkait pengelolaan cuti yang sesuai dengan aturan perundang-undangan. “Mari bersama-sama wujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Sekda I Ketut Sedana Merta. Kegiatan sosialisasi pengelolaan disiplin dan cuti PNS tersebut banyak membahas tentang kewajiban dan larangan PNS, jenis-jenis pelanggaran disiplin, jenis hukuman disiplin, hak-hak PNS, seperti cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, dan cuti di luar tanggungan negara.
Dijelaskannya, kewajiban seorang ASN/PNS diantaranya adalah masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya, memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi, menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila seorang ASN kedapatan melakukan pelanggaran maka sesuai yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 akan dikenakan sanksi, mulai dari sanksi disiplin ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis, sanksi disiplin sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 sampai dengan 12 bulan, hingga sanksi disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Sementara dalam peraturan tersebut juga diatur tentang hak ASN/PNS antara lain hak untuk mendapatkan cuti. “Nah inilah pentingnya dilaksanakan kegiatan sosialisasi tentang pengelolaan displin dan Cuti PNS. Dengan demikian seluruh ASN kita di lingkungan Pemkab Karangasem bisa memahami tugas, fungsi, tanggungjawab, dan bisa menjaga integritas, disiplin dan profesionalisme dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” pungkasnya. nov
Komentar