Edarkan Ribuan Pil Koplo dan Sabu, Si Hakim dihukum 8 Tahun
Jumat, 08 November 2024
11:58 WITA
Denpasar
3581 Pengunjung
Sidang perkara narkoba dengan terdakwa Rahman Hakim yang dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 850 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Denpasar, suaradewata.com - Di bina di dalam lapas beberapa tahun, tidak membuat Arif Rahman Hakim, jera. Ia kembali melakukan aksinya dengan mengedarkan narkoba. Alhasil Pengadilan Negeri Denpasar menghukumnya selama 8 tahun penjara.
Ni Kadek Kusuma Wardani, hakim yang memimpin jalannya persidangan terhadap terdakwa Rahman Hakim, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan bersalah sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.
Hukuman 8 tahun penjara dinilai setimpal dengan perbuatan terdakwa 37 tahun ini yang sudah dua kali menjadi residivis narkotika. Dan kali ini ia terbukti secara sah meyakinkan menguasai dan mengedarkan narkotika, atas kepemilikan 40 paket shabu seberat 9,81 gram, dan 8500 butir pil koplo.
Selain pidana penjara, Rahman Hakim juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 850 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, dapat diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Sebelumnya terdakwa yang kesehariannya seorang buruh serabutan asal Lumajang, Jawa Timur, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana diajukan tuntutan selama 8 tahun 6 bulan penjara.
Dari dakwaan tertuang bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Polresta Denpasar pada Rabu, 3 Juli 2024, atas dugaan terlibat dalam peredaran narkotika golongan I jenis sabu dan pil koplo. teman-temannya.
Di hari sebelum dirinya diringkus, sekitar pukul 16.00 Wita, menerima telepon dari temannya bernama Rosyid yang meminta 500 butir pil koplo. Oleh terdakwa pesanan itu disiapkan dengan dimasukkan ke dalam bungkusan pelastik bening.
Saat akan berangkat menuju tempat Rosyid, terdakwa juga membawa 14 paket sabu yang ia simpan di dalam kotak rokok. Semua barang tersebut ia masukkan ke dalam dashboard sepeda motor Honda Beatz yang ia kendarai.
Entah ini sebuah permainan petugas untuk menjebak terdakwa, saat tiba di Jalan Gunung Sanghyang dekat dengan Polresta Denpasar langsung dihentikan petugas. Dari drama penangkapan ini, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 14 paket sabu dan 500 butir pil koplo.
Sebelum dibawa ke kantor, seperti biasa terdakwa digiring ke suatu tempat. Kemudian dilanjutkan pemeriksaan di kamar kos terdakwa di Jalan Mertajaya Gang IV No. 30 Denpasar Barat.
"Petugas kembali menemukan 26 paket sabu serta 8.000 butir pil koplo yang ditemukan di dalam tas ransel coklat di dalam kamar kost terdakwa. Jadi total keseluruhan yang diamankan petugas ada 40 paket shabu seberat 9,81 gram, dan 8500 butir pil koplo," tulis JPU dalam dakwaannya. Mot/gin
Komentar