PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

10 WNA Diamankan, 7 Diantaranya Jualan 'Lendir'

Rabu, 16 Oktober 2024

10:35 WITA

Denpasar

1506 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

WNA yang diamankan karena melakukan pelanggaran. sumber foto : mot/SD

Badung, suaradewata.com – Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai dalam operasi JAGRATARA kembali mengamankan WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Dari patroli pengawasan di kawasan Kuta ini, ada 10 WNA berhasil digiring petugas.

Menariknya, dari jumlah tersebut tujuh diantaranya melakukan praktek prostitusi dengan sasaran pelanggan baik warga lokal maupun turis asing yang berlibur ke Bali. Kini keseluruhan WNA ini masih dalam proses pemeriksaan di kantor Imigrasi.

Suhendra selaku Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan pihak Inteldakim menyebutkan ada tiga orang yakni CH (Pr, 53) WN Jerman, JB (Lk, 63) WN Rusia, dan RAB (Pr, 38) WN Selandia Baru diketahui telah overstay lebih dari 60 hari. 

Sedangkan 7 orang lainnya yakni FN (Pr, 48) dan AN (Pr, 41) WN Uganda, VP (Pr, 29) WN Rusia, AP (Pr, 20) WN Ukraina, ZR (Pr, 28) WN Uzbekistan, AC (Pr, 21) WN Belarus dan AM (Pr, 21) WN Brasil diamankan terkait penyalahgunaan izin tinggal yakni dugaan kegiatan prostitusi.

“Terkait detail pengamanan orang asing tersebut, untuk 3 orang yang overstay kami amankan di penginapan yang berbeda-beda. Sedangkan untuk kasus prostitusi, 2 orang kami amankan di sebuah indekos dan 5 orang lainnya kami amankan sekaligus di sebuah villa”, jelas Suhendra.

Pun demikian kata Suhendra bahwa tiga orang dengan inisial CH, AC dan AM telah dideportasi. Dan, 3 orang dengan inisial FN, AN, dan JB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar sedangkan 4 orang lainnya masih dilakukan pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. 

Terkait pasal yang dikenakan, terhadap 3 orang yang overstay dikenakan pasal 75 ayat (3). Sedangkan 7 orang lainnya terkait terhadap 7 orang lainnya terkait pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal, kami kenakan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Operasi Jagratara merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali. Operasi ini akan terus kami lakukan secara rutin untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian dan aktivitas ilegal lainnya yang melibatkan WNA”, tutup Suhendra.mot/adn


Komentar

Berita Terbaru

\