Babak Lanjutan Kasus Korupsi PNPM Kediri, Kejari Tabanan Tetapkan Empat Tersangka Baru
Selasa, 01 Oktober 2024
10:00 WITA
Tabanan
2131 Pengunjung
Babak Lanjutan Kasus Korupsi PNPM Kediri, Kejari Tabanan Tetapkan Empat Tersangka Baru
Tabanan, suaradewata.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan kembali menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi terkait Pengelolaan Dana PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Penetapan ini merupakan kelanjutan dari babak pertama proses hukum yang sebelumnya telah dilakukan. Empat tersangka tersebut terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5,5 miliar lebih.
Pada Senin (30/9/2024), Kepala Kejari Tabanan, Zainur Arifin Syah, mengonfirmasi bahwa penetapan empat tersangka baru ini dilakukan setelah proses persidangan dan pemeriksaan para terdakwa sebelumnya. "Keempat tersangka ini ditetapkan hari ini, tanggal 30 September 2024, berdasarkan hasil pengembangan kasus dari sidang terdahulu," jelas Zainur.
Baca juga:
Waspadai Provokasi OPM Pasca Penembakan Anggota Polri, Hasut Masyarakat Ciptakan Kegaduhan
Adapun identitas para tersangka baru adalah IKS, yang menjabat sebagai Sekretaris Badan Koordinasi Kecamatan (BKK), AANAW dan INP, keduanya merupakan anggota Tim Pendanaan, serta NSPSI, yang bertugas sebagai anggota badan pengawasan. Keempatnya langsung ditahan di Lapas Kerobokan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Zainur juga menambahkan bahwa keempat tersangka diduga terlibat langsung dalam pengelolaan dana PNPM yang menyebabkan kerugian negara cukup besar. "Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini, total dana yang sudah dikembalikan ke kas negara sebesar Rp 3,6 miliar," paparnya.
Sementara itu, terkait pemeriksaan terhadap Ni Wayan Sri Candri Yasa, yang sebelumnya dilakukan di Mataram, Nusa Tenggara Barat, masih terus berjalan. Zainur menjelaskan bahwa berkas pemeriksaan Sri Candri nantinya akan digabungkan dengan berkas keempat tersangka baru tersebut, sehingga dalam satu berkas akan ada lima tersangka yang diproses lebih lanjut.
Kasus korupsi ini sebelumnya mencuat karena adanya dugaan pinjaman fiktif yang dibuat oleh Ni Putu Winastri dengan sepengetahuan manajer UPK di Desa Cepaka. Selain itu, laporan keuangan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya juga terungkap, di mana keuntungan yang dilaporkan lebih besar dari realitasnya, serta perencanaan keuangan yang mencantumkan biaya operasional yang terlalu tinggi, termasuk untuk gaji dan transportasi pengurus.
Kasus ini terus dikembangkan oleh Kejari Tabanan, dan diharapkan dapat segera diselesaikan untuk mengembalikan kerugian negara secara maksimal. ayu/yok
Komentar