PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

DPRD Tabanan Setujui RAPBD 2025 dan RAPBD Perubahan 2024

Jumat, 27 September 2024

18:49 WITA

Tabanan

1609 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

DPRD Tabanan Setujui RAPBD 2025 dan RAPBD Perubahan 2024

Tabanan, suaradewata.com  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabanan telah menyetujui penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2025 serta RAPBD Perubahan tahun 2024 dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat (27/9/2024).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, yang menyatakan bahwa kedua rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut telah disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Melalui rapat paripurna ini, RAPBD tahun 2025 dan RAPBD Perubahan tahun 2024 disetujui bersama untuk ditetapkan sebagai perda. Selanjutnya, akan dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama Bupati Tabanan,” jelas Arnawa.

 

Sebelum persetujuan tersebut, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tabanan telah menyampaikan laporan terkait pembahasan dua RAPBD tersebut. Dalam laporan tersebut, disepakati bahwa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk RAPBD 2025 diproyeksikan sebesar Rp 698 miliar, mengalami peningkatan Rp 121 miliar dari target APBD 2024 yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp 576 miliar.

Sementara itu, belanja daerah pada RAPBD 2025 ditetapkan sebesar Rp 1,99 triliun, yang mengalami penurunan Rp 254 miliar dibandingkan dengan APBD 2024 yang mencapai Rp 2,24 triliun.

Untuk RAPBD Perubahan 2024, target PAD dirancang sebesar Rp 704 miliar, naik Rp 127 miliar dari APBD 2024. Sementara itu, belanja daerah dalam RAPBD Perubahan 2024 diproyeksikan sebesar Rp 2,32 triliun, mengalami kenaikan Rp 75 miliar dari APBD 2024.

Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD Tabanan juga menekankan pentingnya optimalisasi PAD, terutama dari sektor pajak daerah dan retribusi. DPRD Tabanan mendorong Pemkab Tabanan untuk melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat terkait kewajiban membayar pajak dan retribusi.

 

"Kami berharap Pemkab Tabanan dapat meningkatkan manajemen keuangan daerah serta memaksimalkan pemanfaatan aset daerah yang potensial, selain memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak," ujar Arnawa, yang juga menjabat sebagai Ketua Banggar DPRD Tabanan. ayu/yok


Komentar

Berita Terbaru

\