PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bawaslu Bangli Warning PNS, Perbekel Hingga Bendesa Tak Ikut Kampanye Terselubung

Kamis, 19 September 2024

07:53 WITA

Bangli

1336 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Bawaslu saat melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif Kabupaten Bangli, Rabu (18/9/24). SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangli kian menggencarkan pengawasan di setiap proses tahapan-tahapan Pilkada serentak 2024 jelang memasuki masa kampanye. Salah satu yang mendapat warning Bawaslu adalah terkait dugaan keterlibatan PNS, aparat desa misalnya bendesa adat dan perbekel. Dalam hal ini, Bawaslu meminta para pihak tersebut untuk berhati-hati dalam menerima setiap undangan dari tim sukses atau paslon nanti, karena bisa mengarah pada pelanggaran kampanye terselubung. Demikian ditegaskan Komisioner Bawaslu Bangli Putu Gede Pertama Pujawan di sela kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Partisipatif Kabupaten Bangli pada Pilkada Serentak 2024, di Kafe Kebun, Desa Wisata Penglipuran, Kelurahan Kubu, Bangli, Rabu (18/9/2024). 

Menurut Pujawan, tahapan Pilkada Serentak akan segera memasuki Penetapan Paslon (22 September) dan Pengundian nomor urut Paslon (23/9), dan masa kampanye dimulai tanggal 25 September selama 65 hari. "Ketika masa kampanye, PNS, Perbekel termasuk Bendesa juga harus berhati-hati ketika ada paslon datang ke wilayahnya. Penyediaan tempat, pengerahan massa (warga/krama), dan sejenisnya," warningnya.

Sebab, berdasarkan UU No 6 tahun 2014 dan UU Nomor 7 tahun 2017, aparatur desa tidak boleh terlibat dalam kampanye politik juga menggiring suara ke salah satu paslon. "Terkait kades itu tidak boleh dilibatkan, tidak boleh melakukan kebijakan yang menguntungkan dan merugikan pihak tertentu,” ucapnya. Lanjut Pujawan, akan ada sanksi jika terbukti ada aparatur desa yang terlibat dalam kampanye, diantaranya yakni sanksi administrasi, teguran tertulis serta pemberhentian sementara hingga sanksi pidana juga ada.

Terkait PNS, saat ini Bawaslu Bangli masih menunggu PKPU terbaru. Sebab, saat ini, peraturannya masih berupa draft. "Kami masih akan melakukan kajian jika ada fakta-fakta di lapangan PNS menghadiri kampanye. Dalam hal ini, PNS harus tetap hati-hati karena ada ketentuan lain soal netralitas PNS," ungkapnya. Sementara jika dilihat dari ketentuan sebelumnya, dalam kegiatan kampanye pasti ada kata mengundang kehadiran masyarakat. "Kata mengundang ini, yang mesti digarisbawahi," ujarnya.

Untuk itu, pihaknya sangat mengharapkan peran aktif dan keterlibatan masyarakat sipil untuk bersama-sama melakukan pengawasan. Sebab, selama ini peran masyarakat untuk turut mengawasi proses pilkada dalam setiap tahapan dinilai masih belum bisa optimal. Menurut Pujawan hal ini disebabkan beberapa faktor. Misalnya masih ada rasa takut untuk melapor, jika menemukan adanya dugaan pelanggaran. "Padahal kami sangat menunggu laporan tersebut datang dari masyarakat. Minimal kasi tahu informasi ke kami secara lisan misalnya jika tak berani membuat laporan resmi,"akunya.

Karena keengganan inilah pihaknya terus berupaya mengedukasi masyatakat melalui kegiatan sosialisasi. "Kepedulian sejatinya sudah tumbuh tapi belum maksimal,"ujarnya. Untuk itu, diharapkan pengawasan partisipatif masyarakat bisa terus tumbuh dan berkembang untuk mewujudkan pelaksanaan pesta demokrasi yang berkeadilan dengan asas luber sehingga menghasilkan pemimpin yang menjadi harapan masyarakat. Saat itu, pelaksanaan sosialisasi melibatkan media se-kabupaten Bangli dan kehumasan dari semua instansi di Kabupaten Bangli. Hal itu dilakukan agar jangkauan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat bisa kian luas.ard/adn


Komentar

Berita Terbaru

\