Tiga Selebgram di Buleleng Promosikan Judi Online Diciduk Polisi
Sabtu, 14 September 2024
20:18 WITA
Buleleng
2154 Pengunjung
ilustrasi
Buleleng, suaradewata.com - Tiga selebgram berinisial KAC (18) asal Desa Sambangan, Kecamatan Sukasada, NLW (20) asal Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan dan seorang remaja yang masih dibawah umur berusia 16 tahun berasal dari Kecamatan Kubutambahan berhasil diciduk polisi lantaran para selebgram itu melakukan promosi judi online (Judol).
"Dalam mempromosikan judol di akun mereka masing-masing, menerima bayaran tidaklah terlalu besar sekitar Rp 300-500 ribu," jelas Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya Widura di Mapolres Buleleng pada Jumat (13/9/2024).
Kronologis pengungkapannya diawali penangkapan KAC di wilayah Desa Sambangan pada Senin (2/9/2024) sekitar Pukul 16.00 Wita. Menyusul ditangkapnya NLW di Desa Pakisan pada Senin (2/9/2024) sekitar Pukul 15.00 Wita. Dan yang amat disayangkan tertangkapnya seorang remaja putri berusia 16 tahun.
"Remaja putri ini ditangkap di rumahnya yang terletak di sebuah desa di wilayah Kecamatan Kubutambahan pada Selasa (3/9/2024) sekitar Pukul 16.30 Wita," jelas Jaya Widura
Komentar