Kode Etik DPRD Badung Mulai Disusun
Kamis, 12 September 2024
10:03 WITA
Badung
1360 Pengunjung
Pembahasan Kode Etik DPRD Kabupaten Badung masa jabatan 2024 - 2029. sumber foto : ist/SD
Badung, suaradewata.com - Hari ini, Rabu, (11/09/2024), tim penyusunan rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tentang kode etik DPRD Badung mulai disusun dan dibahas di ruang Rapat Pimpinan (Rapim) Gedung DPRD Kabupaten Badung. Penyusunan kode etik DPRD Badung ini untuk masa jabatan 2024 - 2029.
Wakil Ketua Tim Penyusunan Kode Etik DPRD Badung, I Made Yudana mengatakan, dalam pembahasan kode etik kali ini tidak jauh berbeda dengan kode etik sebelumnya.
"Mungkin ada beberapa hal yang perlu kita selaraskan sesuai dengan situasi dan perundangan yang berlaku saat ini," kata Made Yudana.
Untuk penyelarasan dalam kode etik tersebut, kata ia, tidak terlalu banyak, hanya saja ada pergeseran sedikit terkait dengan sanksi. Kemudian juga diselaraskan dengan Tata Tertib (Tatib).
"Terkait dengan penambahan pasal cuma pergeseran, tidak ada hal hal yang menukik dalam perubahan itu, cuma pengaturan tempat dari bab sehingga pergeseran pasalnya juga mengikuti," ujarnya.
Setelah pembahasan, akan digodok dengan tim Badan Pembentukan Peraturan Dearah (Bapemperda). Selanjutnya, draftnya dikembalikan lagi kepada tim penyusun kode etik DPRD Badung untuk dikoreksi.
"Apakah sesuai dengan kesepakatan kita tadi. Kalau memang sudah sesuai kita lanjut, berarti sudah selesai dalam penyusunan kode etik. Kita targetkan selesai secepatnya," pungkasnya.ang/adn
Komentar