KPU Buleleng Gelar Rapat Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati Wakil Bupati
Selasa, 27 Agustus 2024
08:59 WITA
Buleleng
1478 Pengunjung
Rapat Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2024 di Berut Bar & Resto, pada Senin, (26/8/2024). sumber foto : sad/SD
Buleleng, suaradewata.com- Memasuki tahapan Pendaftaran Bakal Calon Pilkada Buleleng, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng 2024 di Berut Bar & Resto, pada Senin, (26/8/2024).
Rapat di buka langsung Ketua KPU Kabupaten Buleleng Komang Dudhi Udiyana dihadiri oleh seluruh anggota dan undangan dari instansi terkait, diantaranya dari Polres Buleleng, Badan Kesbangpol Kabupaten Buleleng, Bawaslu Kabupaten Buleleng, Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 serta anggota Pokja Pendaftaran dan Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Buleleng Tahun 2024.
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Buleleng Gede Agus Tryo Arisnawan menyampaikan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon mengacu pada PKPU 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Syarat untuk pengajuan bakal pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, bahwa kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500 ribu jiwa sampai dengan 1 juta jiwa, dan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di kabupaten/ kota tersebut," jelasnya.
Di sebutkan juga untuk memasuki tahapan pendaftaran agar parpol bekerjasama menjalin komunikasi dan koordinasi dengan KPU Buleleng terkait persiapan pencalonan.
"Dalam mempersiapkan dokumen syarat administrasi pencalonan, agar disinkronkan dengan persyaratan yang di upload di Silonkada," terang Agus Tryo Arisnawan.
"Parpol juga diwajibkan bersurat ke KPU Buleleng paling lambat H-1 pendaftaran terkait jadwal pendaftaran bakal pasangan calon," ucapnya menegaskan.
Sementara itu terkait pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon, pihak KPU Kabupaten Buleleng telah memperoleh rekomendasi rumah sakit yang memenuhi syarat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan paslon berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1090 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pemeriksaan kesehatan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Bali Mandara Denpasar.
"Pemeriksaan Kesehatan dijadwalkan akan dilaksanakan selama 2 hari," tutup Agus Tryo Arisnawan.sad/adn
Komentar