Anggota DPRD Terpilih Wajib Mundur, Jika Mencalonkan Diri Dalam Pilkada Serentak 2024
Rabu, 31 Juli 2024
03:51 WITA
Badung
1455 Pengunjung
KPU Badung gelar rapat kerja Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. sumber foto : ist/SD
Badung, suaradewata.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung melaksanakan Rapat Kerja Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 di Kantor KPU Kabupaten Badung, Gedung Graha Pemilu Alaya Giri Nata dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten Badung, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung dan Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Keagamaan dan Yayasan di Kabupaten Badung, Selasa, (30/07/2024).
Rapat Kerja dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung Bapak I Gusti Ketut Gede Yusa Arsana Putra. Yusa Arsana Putra melaporkan dimana Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Badung tahun 2024 sesuai dengan peraturan syarat pencalonan Pasangan Calon dari Partai Politik minimal mendapatkan kursi 20 persen dari total 45 kursi Anggota DPRD Kabupaten Badung hasil Pemilu tahun 2024 atau 25 persen Suara SAH Partai Politik yang memperolehkan Kursi pada hasil Pemilu tahun 2024.
Dari 45 Kursi DPRD Badung, Partai PDI Perjuangan 27 Kursi, Partai Golkar 11 Kursi, Partai Gerindra 4 Kursi dan Partai Demokrat 3 Kursi dengan itu hanya Partai PDI Perjuangan dan Partai Golkar yang bisa mengajukan Pasangan Calon.
Acara dilanjutkan dengan Pemaparan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Dwi Suarna Arta memaparkan Tahapan Pencalonan Pilkada Serentak Tahun 2024 serta Syarat Calon sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Dimana Pendaftaran Pasangan Calon dilaksanakan dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 dan ditetapkan sebagai Pasangan Calon pada tanggal 22 September 2024 dan Besoknya dilaksanakan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon.
"Sesuai dengan PKPU Nomor 8 tahun 2024 tersebut Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kab/kota, ASN, TNI, Polri, kepala desa atau sebutan lain, Pegawai BUMN dan Pegawai BUMD wajib mengundurkan diri jika mencalonkan diri pada Pilkada serentak tahun 2024 nantinya," tegas Dwi Suarna Artha.
Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dimana Anggota Bawaslu Kabupaten Badung Bapak I Wayan Semara Cipta yang turut hadir dalam rapat kerja menambahkan agar sebagai catatan kecil KPU Kabupaten Badung nantinya mengenai SK Pemberhentian ASN, TNI, Polri dan instansi lainnya yang wajib mundur sesuai PKPU tersebut belum disebutkan kapan paling SK Pemberhentian itu disampaikan ke KPU kabupaten Badung.
"Dimana dalam Pasal 26 ayat 2 hanya disebutkan bahwa jika SK pemberhentian belum diterbitkan pada saat penetapan calon, pasangan calon bisa menyertakan tanda terima pengunduran diri pada jabatan tersebut atau surat keterangan yang menyatakan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang," ujar Semara Cipta.
Acara dilanjutkan dengan pembagian salinan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Foto Bersama.rls/ang/adn
Komentar