PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Rapat Paripurna DPRD Bangli Sepakati KUA/PPAS Perubahan RAPBD dan Induk RAPBD

Rabu, 31 Juli 2024

20:24 WITA

Bangli

1445 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Suasana Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan RAPBD tahun anggaran 2024 dan KUA dan PPAS RAPBD 2025 di Gedung DPRD Bangli, Rabu (31/7). SD/Ist

Bangli, suaradewata.com - Setelah melalui sejumlah pembahasan, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Perubahan Tahun 2024 dan Induk RAPBD Tahun 2025 akhirnya disepakati oleh eksekutif dan legislatif Bangli. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan RAPBD tahun anggaran 2024 dan KUA dan PPAS RAPBD tahun anggaran 2025 di Gedung DPRD Bangli, Rabu (31/7/2025).

Rapat Paripura dipimpin langsung Ketua DPRD I Ketut Suastika, SH. didampingi Wakil Ketua DPRD I Nyoman Budiada, SE. Sedangkan dari eksekutif dihadiri langsung Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta didampingi Wabup Wayan Diar, pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli dan instansi terkait lainnya.

Dalam pidato pengantar pimpinan DPRD Bangli yang dibacakan Ketua DPRD Ketut Suastika menegaskan dalam rangka menyusun Perubahan APBD perlu disusun Kebijakan Umum Perubahan dan Induk RAPBD dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah. "Selanjutnya ini akan dijadikan dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2024 dan penyusunan Ranperda tentang APBD Bangli Tahun Anggaran 2025," ungkap Suastika.

Dijelaskan, dalam kesepakatan antara DPRD dan Pemerintah Daerah tentang KUA Perubahan APBD Tahun 2024 terhadap PPAS meliputi, rencana Pendapatan dan Pembiayaan Daerah Tahun Angggaran 2024 dan RAPBD Tahun Anggaran 2025. "Prioritas Belanja Daerah Plapon Anggaran Sementara per-urusan dan Perangkat Daerah (PD), Plapon Anggaran sementara Program dan Kegiatan Plapon Anggaran Sementara Belanja Tidak Langsung dan rencana pengeluaran pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2024 dan RAPBD Induk Tahun Anggaran 2025," jelas Suastika.

Ditegaskan juga, bahwa Rancangan Kebijakan Umum APBD serta Rancangan Prioritas dan Plapon Anggaran Sementara Perubahan APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2024 dan Induk 2025, yang disepakati bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli dengan DPRD Kabupaten Bangli sudah melalui rangkaian pembahasan dan penyajiannya telah memperhatikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.ard/adn


Komentar

Berita Terbaru

\