Baru 22 Anggota DPRD Bangli Terpilih Setorkan LHKPN
Selasa, 16 Juli 2024
20:42 WITA
Bangli
1458 Pengunjung
SD/Ilustrasi
Bangli, suaradewata.com - Jelang pelantikan anggota DPRD Bangli periode 2024-2029, dari 30 anggota Dewan yang terpilih ternyata baru 22 anggota yang menyetorkan tanda bukti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU Bangli. Sisa sebanyak 8 orang anggota DPRD terpilih baru menyerahkan formulir LHKPN.
Hal ini diakui Komisioner KPU Bangli, I Ketut Suandana saat dikonfirmasi Selasa (16/7/2024). Kata dia, dari 30 orang anggota dewan terpilih baru 22 orang melaporkan bukti laporan LHKPN. Sementara 8 orang masih menunggu bukti pelaporan dari Komisi Pemberanyasan Korupsi (KPK). ‘’’Sesuai aturan DPRD terpilih menyerahkan LHKPN ke KPK dan dilakukan verifikasi. Kemudian bukti penyerahan dan verifikasi tersebut disetorkan ke KPU Bangli,”katanya.
Lanjut dijelaskan, meskipun 8 orang angota DPRD terpilih belum melaporkan bukti pelaporan dari KPK, hal itu sudah menandakan mereka sudah melaporkan dan masih menunggu hasil verifikasi KPK. “Kita harapkan sebelum tanggal 22 Juli sebagai batas akhir pelaporan mereka mendapatkan tanda bukti pelaporan dari KPK. Dengan demikian proses pelantikan yang dijadwalkan 12 Agustus nanti bisa berjalan lancar,”katanya.
Sesuai dengan aturan, bagi anggota dewan terpilih yang belum menyetorkan bukti pelaporan LHKPN ke KPU. Maka mereka tidak diikut sertakan dalam laporan ke Pemerintah Daerah untuk pelantikan. “Kita harap mereka bisa intens berkomunukasi dengan KPK sehingga bukti pelaporan bisa segera dikeluarkan dan disetorkan ke kita,”pungkasnya.ard/adn
Komentar