PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Bupati Tabanan Hadiri Rapat Paripurna Masa Persidangan II Terkait Tanggapan Fraksi DPRD

Selasa, 25 Juni 2024

14:52 WITA

Tabanan

1392 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (25/6). sumber foto : hms

Tabanan, suaradewata.com – Sebagai langkah lanjutan dari Sidang Paripurna Ke-3 terkait Penyampaian 3 Ranperda, Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya.,S.E.,M.M Kembali menghadiri Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan II Tahun Sidang 2024 tentang Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terhadap Pidato Pengantar Bupati dan dilanjutkan dengan Sidang Paripurna ke 5, tentang Tanggapan/Jawaban Bupati terhadap Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan terkait 3 (tiga) Ranperda, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Selasa (25/6).

Kedua Rapat Paripurna yang berlangsung tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para Asisten Setda, Para Pimpinan instansi Vertikal di Kabupten Tabanan, Para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab, para jurnalis dan undangan terkait lainnya.

Dalam Paripurna ke-4, Fraksi-fraksi DPRD menyatakan setuju akan Penyampaian Pengantar Bupati Terhadap 3 Ranperda yang disampaikan pada Paripurna ke-3 yang digelar pada Senin (24/6) lalu. Oleh sebab itu, dalam Paripurna ke-5, Bupati Sanjaya sampaikan beberapa point tanggapan / jawaban terhadap pemandangan umum Fraksi DPRD, yang pertama, yakni ungkapan terima kasih atas apresiasi yang diberikan terhadap pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-10 kalinya berturut-turut terhadap LKPD Kabupaten Tabanan.

“Opini WTP pada hakekatnya merupakan hasil kerja keras kita bersama, seluruh OPD serta seluruh komponen yang terkait di dalam pengelolaan keuangan daerah. Kami sependapat dengan pandangan fraksi dewan, bahwa hal tersebut tidak sampai membuat kita merasa puas dan terlena apalagi lupa diri, namun harus menjadi motivasi untuk terus dipertahankan dengan berbagai upaya pembenahan dan penyempurnaan, terutama dengan memperhatikan dan menindaklanjuti segera semua catatan temuan dan rekomendasi BPK dengan kesungguhan," papar Sanjaya.

Selanjutnya Sanjaya menyampaikan, terkait realisasi pendapatan sebesar Rp 2,01 triliun lebih atau 91,71 % dari target sebesar Rp 2,19 triliun lebih, dapat disampaikan bahwa; Dari komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena adanya perubahan kebijakan khususnya retribusi persetujuan bangunan gedung, retribusi penyewaan tanah, disamping juga dari hasil kerja sama daerah. Dan dari segi komponen pendapatan transfer hal ini merupakan kebijakan Pemerintah Pusat maupun Provinsi yang mentransfer dana berdasarkan realisasi kontrak.

“Kami sependapat, bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus terus ditingkatkan dengan pemungutan yang lebih efektif serta terobosan-terobosan baru yang inovatif pada OPD-OPD penghasil untuk mengoptimalkan semua potensi objek pajak maupun retribusi. Digitalisasi menjadi trend yang harus kita terapkan dalam operasional penatausahaan maupun pemungutan PAD," lanjutnya.

Kemudian, terkait Ranperda tentang perubahan keempat atas perda nomor 13 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang antara lain diberikan catatan bahwa tipe Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masih timpang serta Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Badan Riset Dan Inovasi Daerah (BRIDA) dibentuk tanpa tipe.

“Maka dapat saya jelaskan, bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten tabanan seluruhnya telah mengacu pada ketentuan yang berlaku yakni peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah dan peraturan pemerintah nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah," terangnya.

Sedangkan khusus tentang DPMPTSP dan BRIDA yang dibentuk tanpa tipe itu sepenuhnya mengacu pada ketentuan yang diatur secara khusus pada Permendagri nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Permendagri nomor 7 tahun 2023 Tentang Pedoman, Pembentukan Dan Nomenklatur BRIDA. Ditambahkan, pembentukan dan susunan perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan seluruhnya telah mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari Pemerintah Provinsi Bali.

Dalam akhir sambutannya, kembali Sanjaya sampaikan apresiasi dan terima kasih atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD yang telah memberikan apresiasi dan masukan terhadap 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh Bupati Tabanan, dalam rangka memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tabanan. Hal ini sebagai bentuk komitmen eksekutif dan legislatif sebagai lembaga pembentuk peraturan perundang-undangan yang ada di Kabupaten Tabanan.rls/adn


Komentar

Berita Terbaru

\