PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Jalan Anyelir I, Nomor 4A, Desa Dauh Peken, Kec. Tabanan, Kab. Tabanan, Bali

Call:0361-8311174

info@suaradewata.com

Penerimaan BBNKB Tabanan Lampaui Target, PKB Capai 46,34 Persen di Akhir Semester I

Rabu, 19 Juni 2024

13:07 WITA

Tabanan

1375 Pengunjung

PT Suara Dewata Media - Suara dari Pulau Dewata

Tabanan, suaradewata.com – Menjelang akhir semester I tahun 2024, Kabupaten Tabanan mencatat capaian Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang telah melampaui target dengan posisi mencapai 81,17 persen. Sementara itu, penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah ini juga menunjukkan hasil yang positif dengan capaian sebesar 46,34 persen.

Berdasarkan data dari UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Provinsi Bali di Kabupaten Tabanan (Samsat Tabanan), target penerimaan PKB tahun 2024 di Samsat Tabanan sebesar Rp121 miliar lebih, dan hingga 14 Juni 2024, realisasinya telah mencapai Rp56 miliar lebih. Untuk BBNKB, target yang ditetapkan sebesar Rp65 miliar lebih dan realisasinya sudah mencapai Rp53 miliar.

Kepala Samsat Tabanan, I Ketut Sadar, S.Sos., M.H., mengungkapkan bahwa capaian penerimaan pajak kendaraan di Tabanan sangat menggembirakan. Realisasi penerimaan PKB dan BBNKB menunjukkan kemajuan yang signifikan, dan ia meyakini bahwa BBNKB akan mencapai posisi 86 persen pada akhir semester I nanti.

Menurut Sadar, pencapaian ini didukung oleh peningkatan kesadaran masyarakat dalam tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor. Upaya ini sejalan dengan peningkatan kualitas layanan publik yang dilakukan Samsat Tabanan, terutama dalam mengatasi tunggakan pajak kendaraan menjelang diberlakukannya kebijakan penghapusan data kendaraan bermotor oleh pemerintah sesuai dengan Undang-Undang No 22 tahun 2009.

"Dengan melakukan balik nama kendaraan, tentu akan memudahkan wajib pajak (WP) itu sendiri. Kami juga terus meningkatkan layanan untuk mempermudah WP melalui berbagai instrumen kebijakan," ujarnya.

Sadar menjelaskan bahwa WP memiliki berbagai instrumen untuk memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan. Di antaranya adalah Samsat Gelis Drive Thru, Samsat Senggol Tabanan, serta melalui sejumlah BUMDes, LPD, koperasi, hingga lembaga keuangan perbankan.

"Saat ini kami sudah menggandeng 48 koperasi di Tabanan yang bisa melayani WP untuk pembayaran pajak kendaraan. Selain itu, ada sekitar 60 LPD di Tabanan dan 42 BUMDes," jelasnya.

Sadar menambahkan bahwa capaian dan peningkatan kualitas layanan publik yang telah dilakukan menjadikan Samsat Tabanan sebagai salah satu UPTD PPRD terbaik di Bali. Hal ini tercermin dari capaian Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang mencapai 88,55 persen. Samsat Tabanan juga akan ditunjuk sebagai zona integritas wilayah bebas korupsi (WBK) pada tahun 2024. ayu/adn


Komentar

Berita Terbaru

\